Polsek Sawahan menangkap seorang kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakis di Surabaya berinisial HW (32). Ia kini berstatus tersangka karena diduga menggelapkan delapan jeriken minyak jelantah dari dapur tempat kerjanya, yang menurut polisi menjadi jatah karyawan dapur, lalu menjualnya. Informasi ini disampaikan polisi pada Jumat (25/9/2026), seperti dilaporkan CNN Indonesia dan detikJatim.
Kronologi dugaan penggelapan minyak jelantah
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono menyatakan perkara ini bermula dari laporan seorang saksi tentang dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurut CNN Indonesia, tersangka menjabat kepala bagian dapur sejak Mei 2026 di SPPG di Jalan Raya Dukuh Kupang. Adapun detikJatim menyebut ia kepala dapur sekaligus chef di SPPG Pakis yang sudah bekerja kurang lebih enam bulan.
“Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan”
— Kompol Muljono, Kapolsek Sawahan
Polisi menyebut HW memanfaatkan jam piket malam, pukul 23.00 hingga 09.00 WIB. Sisa minyak dipindahkan ke kantong plastik hitam besar, lalu diletakkan di luar kantor SPPG dekat tempat sampah. Paginya, kantong itu diambil kembali untuk dijual kepada orang lain.
Aksi tersebut dilakukan tiga kali, yakni pada 11, 16, dan 18 September 2026. Menurut keterangan polisi, total yang digelapkan adalah delapan jeriken, masing-masing berisi 18 liter. Menurut detikJatim, dalam sehari tersangka bisa mengambil tiga jeriken.
Jatah karyawan dapur dan motif ekonomi
Kasi Humas Polsek Sawahan Aiptu Dadang Eka menjelaskan, minyak jelantah itu sebenarnya diberikan pemilik SPPG Pakis kepada para karyawan dapur. Jatah tersebut semestinya dibagi ke enam hingga delapan orang, tetapi diambil dan dijual sendiri oleh tersangka.
“Harusnya itu kan dibagi 6 sampai 8 karyawan dapur, tapi sama tersangka ditilep sendiri. Makanya banyak yang nggak terima, akhirnya dilaporkan”
— Aiptu Dadang Eka, Kasi Humas Polsek Sawahan
Dari penjualan itu, tersangka disebut memperoleh Rp1,2 juta. Polisi menyebut uang tersebut habis dipakai untuk kebutuhan hidup. Menurut detikJatim, harga jual minyak jelantah sekitar Rp8.000 per liter, dan kerugian ditaksir mencapai Rp1.200.000.
Penangkapan, barang bukti, dan pasal yang dikenakan
Berdasarkan keterangan Dadang kepada detikJatim, pemilik SPPG Pakis melaporkan kasus ini ke Polsek Sawahan pada 21 September 2026. Tersangka ditangkap di mes SPPG Pakis pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sawahan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita rekaman CCTV di lokasi sebagai barang bukti.
Soal pasal, dua sumber menyebut hal berbeda. CNN Indonesia melaporkan tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang sebagai perbuatan berlanjut. Sementara itu, detikJatim menulis tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Perbedaan data antarsumber
Kedua media juga memuat sebutan dan angka yang tidak seragam. CNN Indonesia menyebut tersangka sebagai kepala bagian dapur dengan alamat di Jalan Raya Dukuh Kupang, sedangkan detikJatim memakai nama SPPG Pakis. CNN Indonesia menyebut barangnya minyak goreng sisa, sementara detikJatim menyebutnya minyak jelantah.
Soal jumlah, narasi CNN Indonesia menulis total 18 liter untuk tiga kali aksi. Namun, keterangan Kapolsek yang dikutip media yang sama menyebut delapan jeriken masing-masing 18 liter, dan angka itu pula yang dimuat detikJatim. Masa kerja tersangka juga berbeda: sejak Mei 2026 menurut CNN Indonesia, kurang lebih enam bulan menurut detikJatim.
HW masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan. Proses hukum berikutnya belum dijelaskan dalam kedua sumber.


