Komisi B DPRD Surabaya mendesak Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya segera bertindak terhadap Valhalla Spectaclub, tempat hiburan malam di Jalan Kombes M Duryat, Tegalsari, Surabaya. Desakan itu muncul setelah lima karyawan tempat tersebut diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait informasi dugaan peredaran ekstasi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Mochamad Machmud, kepada Beritajatim pada Sabtu (26/9/2026).

Menurut laporan Beritajatim, polisi mengamankan kelima karyawan itu beberapa waktu lalu. Sumber tidak menyebut tanggal pastinya, dan tidak menjelaskan status hukum kelimanya. Karena itu, mereka masih perlu disebut sebagai pihak yang diamankan dan diduga terlibat.

Kawasan Valhalla pernah jadi lokasi penindakan narkotika

Beritajatim merujuk data kepolisian yang mencatat bahwa area Valhalla Spectaclub sebelumnya juga menjadi tempat polisi menindak dugaan peredaran narkotika, yakni pada 26 Oktober 2024. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya waktu itu menangkap dua orang: AR, warga Legundi, Gresik, dan Y, warga Wonorejo, Tegalsari.

Kasus itu berawal dari diamankannya seseorang berinisial A di area tempat hiburan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan bukti pemesanan dua ekstasi dari A kepada Y, dengan harga Rp 600 ribu per butir. Petugas lalu menangkap Y yang sedang menunggu di sebuah minimarket di sebelah Valhalla.

Desakan DPRD: pemilik dan pengelola wajib mengawasi

Machmud, politikus Partai Demokrat, menyampaikan pandangan bersyarat. Menurut dia, jika benar kasus semacam itu sudah berulang dan ada informasi bahwa karyawan diduga ikut menyediakan narkotika bagi konsumen, tempat tersebut patut diduga seperti "pasar" narkoba dan harus ditindak tegas. Ia mempertanyakan apakah Wali Kota berani mengambil tindakan tegas.

Ia merujuk Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN. Menurut dia, pemilik dan manajemen tidak bisa lepas tangan bila ada penyalahgunaan, apalagi peredaran narkotika, di lokasi usahanya.

“Di Pasal 26 Perda No 23 tahun 2012 itu bunyinya jelas. Setiap pemilik dan pengelola wajib mengawasi dan mencegah adanya transaksi, peredaran atau konsumsi narkotika di lingkungan usaha mereka,”

— Mochamad Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Machmud menambahkan, pengusaha juga dituntut membuat suasana kerja yang steril dari narkotika. Ketentuan pelaksananya ada di Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025. Menurut Beritajatim, aturan itu meminta pemilik usaha dan manajemen menyediakan tes urine secara berkala sebagai deteksi dini. Machmud meminta Pemkot segera menindaklanjuti dan mengevaluasi perizinan Valhalla Spectaclub.

Anggota Komisi B dari PDI Perjuangan, Baktiono, sependapat bahwa Disbudporapar Surabaya dapat menjatuhkan sanksi bila manajemen melanggar perda. Menurut dia, sanksinya bertingkat, dari teguran hingga pencabutan izin dan penutupan tempat usaha. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama.

Tanggapan manajemen dan pemerintah kota

Manajer Valhalla Spectaclub, Angga Kasianto, dalam wawancara beberapa waktu lalu mengatakan manajemen tidak mengetahui bahwa kelima karyawannya diduga terlibat. Ia menyebut pihaknya menerapkan prinsip Zero Tolerance dan meminta karyawan serta staf menandatangani pakta integritas antinarkoba.

“Kami pastikan Management Valhalla tidak mengetahui dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut,”

— Angga Kasianto, Manajer Valhalla Spectaclub

Ketika ditanya rincian kontrol operasional yang ia klaim sangat ketat itu, Angga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, menurut Beritajatim.

Beritajatim juga telah menghubungi Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, sejak 17 September 2026. Hingga berita tersebut ditulis, Farah belum memberi tanggapan. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, yang ditanya soal ada tidaknya permohonan Bantuan Penertiban untuk Valhalla, juga belum menjawab.