Anggota DPR RI asal Gresik, Nila Yani Hardiyanti, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah turun tangan menyikapi lowongan kerja yang masih membatasi usia pelamar. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (6/10/2026), seperti dilaporkan TribunJatim dan Surya.co.id.
Syarat usia yang dinilai terlalu ketat
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, berdasarkan temuan di berbagai daerah, sejumlah perusahaan masih mencantumkan batas usia maksimal yang sangat ketat. Salah satu contohnya adalah lowongan yang hanya untuk pelamar berusia 22 sampai 23 tahun.
Nila berpendapat, syarat seperti itu layak mendapat sorotan pemerintah, khususnya jika tak ada kaitan langsung dengan kebutuhan atau sifat pekerjaannya. Surya.co.id menyebut peluang kerja bagi angkatan kerja lokal berpotensi tersendat akibat batas usia yang terlalu ketat.
Nila menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran itu melarang diskriminasi terhadap pencari kerja dalam proses rekrutmen, kecuali ada alasan teknis khusus yang relevan dengan beban kerja.
“Padahal faktanya, tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia.”
— Nila Yani Hardiyanti, anggota DPR RI asal Gresik
Peran Disnaker dan pemerintah daerah
Nila meminta pemerintah lebih proaktif mengawasi dan mengevaluasi proses rekrutmen di perusahaan. Menurut Surya.co.id, ia menegaskan bahwa pemda perlu memastikan seleksi pekerja tidak menyingkirkan pelamar semata-mata karena usia, apabila batas itu tak punya dasar teknis yang berkaitan dengan pekerjaan.
Ia berpendapat, jika pengiriman tenaga kerja memakai mekanisme satu pintu yang diawasi Disnaker, pemerintah daerah berkewajiban turun tangan. Hal itu agar tak ada lagi diskriminasi usia yang merugikan angkatan kerja lokal.
Menurut Nila, pengawasan juga mesti dijalankan secara aktif, sehingga penanganannya tidak sekadar menunggu aduan dari para pencari kerja.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X itu berusia 28 tahun, menurut TribunJatim. Ia juga alumnus Universitas Airlangga.
Penataan pedagang di sekitar kawasan industri
Di luar soal rekrutmen, Nila mengajak pengelola kawasan industri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, serta dinas terkait berembuk menata pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan di luar area pabrik. Menurutnya, penataan itu penting untuk mengurai kemacetan sekaligus memaksimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang”
— Nila Yani Hardiyanti, anggota DPR RI asal Gresik
Nila menambahkan, komunikasi yang baik dan ruang usaha yang layak bagi pedagang lokal dapat menekan potensi gangguan keamanan serta merangkul berbagai unsur masyarakat.
Belum ada tanggapan dan rincian lowongan
Kedua sumber tidak menyebut nama perusahaan maupun lokasi lowongan yang dimaksud. Belum ada tanggapan dari Disnaker atau perusahaan terkait dalam laporan tersebut, sehingga belum jelas langkah pengawasan yang akan diambil.


