Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan 119 sertipikat baru untuk aset tanah seluas 329.098 meter persegi dengan nilai Rp992.744.896.600 sepanjang Januari hingga September 2026. Capaian hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur ini dilaporkan Surya.co.id dan TribunJatim.com berdasarkan konfirmasi Wali Kota Eri Cahyadi pada Rabu (23/9/2026), sementara ANTARA dan SuaraSurabaya.net mencatat pernyataan Eri dengan angka yang sama disampaikan pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Surya.co.id dan TribunJatim.com, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat untuk lahan seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. Adapun Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat untuk lahan seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar.
Eri menyebut capaian ini sebagai bukti kolaborasi yang dipimpin Kejati Jatim. Pernyataannya berikut ini disampaikan seperti dikutip SuaraSurabaya.net, Selasa (22/9/2026).
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun.”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Proses Sertifikasi Melibatkan Kejati dan ATR/BPN
Menurut TribunJatim.com, proses pemulihan aset ini tidak mudah karena setiap bidang tanah harus dipastikan bebas dari persoalan hukum sebelum disertifikasi. Kejati Jatim membantu pemkot melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan, sebagai bagian dari pendampingan hukum hingga sertipikat diterbitkan oleh Kantah Surabaya I dan II.
Ribuan Bidang Tanah Pemkot Masih Belum Bersertifikat
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA) yang dikutip SuaraSurabaya.net, Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah. Sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen sudah tersertifikasi hingga akhir 2025, sedangkan 5.657 register atau 49,5 persen sisanya masih dalam proses atau belum bersertipikat.
Sementara itu, ANTARA melaporkan bidang yang belum bersertifikat itu terbagi tiga kategori. Kategori K1 sebanyak 297 register menjadi prioritas utama karena bebas sengketa hukum dan sudah dikuasai pemkot. Kategori K2 sebanyak 2.030 register sudah dikuasai pemkot namun dokumen pendukungnya belum lengkap. Adapun kategori K3 sebanyak 3.330 register masuk skema penyelesaian tahap berikutnya.
Menurut ANTARA, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Muhammad Naim menyebut 2.327 register kategori K1 dan K2 bisa segera diselesaikan.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh pak wali kota.”
— Muhammad Naim, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur
Masih menurut ANTARA, Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar menegaskan jajarannya ikut melakukan percepatan penyelamatan 2.327 aset tersebut secara bertahap hingga akhir tahun.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota.”
— Abdul Qohar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Rencana Pemanfaatan Aset untuk Warga
Menurut TribunJatim.com, aset-aset yang telah diselamatkan nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga Surabaya. Salah satu contohnya adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan, yang sebelumnya diselamatkan berkat pendampingan Kejati Jatim dan rencananya akan dibangun menjadi tempat rekreasi.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan.”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya


