Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di 15 titik di Surabaya sejak pertengahan 2025. Seperti dilaporkan beritajatim.com, uang hasil curian itu disebut dipakai untuk pesta sabu.

Ketiga terduga pelaku berinisial MU (24), H (37), dan A (39). Menurut polisi, mereka berasal dari Jalan Sidokapasan dan sudah lama satu tongkrongan. Adapun korban pencurian adalah warga Surabaya secara umum.

Bermula dari empat laporan warga

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan bermula dari empat laporan pencurian yang diterima dari warga Surabaya. Penyidik kemudian menyelidiki kasus tersebut.

Dari rekaman CCTV dan alat bukti lain yang diamankan penyidik, polisi memperoleh identitas ketiganya, lalu langsung menangkap mereka. Dengan kata lain, empat laporan itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap rangkaian aksi di 15 titik.

Hadi menyebut ketiganya pemain lama yang sudah beraksi sekitar setahun terakhir. Menurut dia, setiap kali beraksi mereka selalu bertiga.

Baca jugaPolrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Ditemukan Tertidur di Plafon Rumah Warga

Sasar kos-kosan dan motor tanpa pengaman ganda

Dalam beraksi, para terduga pelaku berbagi peran. Mereka menyasar perkampungan padat penduduk, terutama kos-kosan, sehingga penghuni kos dan warga permukiman padat perlu lebih waspada.

“Sasarannya kos-kosan. Lalu sepeda motor yang tidak ada alarm atau pengamanan ganda”

— AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP I Made Sutanaya menyatakan para terduga pelaku punya keterampilan tinggi. Menurut dia, mereka tetap bisa membawa kabur motor yang sudah dikunci stir, yakni dengan merusak pengaman tersebut menggunakan ganjalan kaki.

Imbauan polisi bagi warga Surabaya

Karena kunci stir pun bisa dijebol, Made mengimbau masyarakat memasang pengamanan tambahan pada kendaraan masing-masing. Imbauan ini ditujukan kepada warga secara umum, termasuk pemilik motor yang biasa diparkir di area kos dan permukiman padat.

Polisi menyebut sasaran utama komplotan ini adalah motor yang tidak dilengkapi alarm atau pengamanan ganda. Dengan demikian, tambahan pengaman menjadi langkah yang ditekankan penyidik untuk menyulitkan pelaku.

Rekam jejak pidana dua terduga pelaku

Dua dari tiga terduga pelaku disebut pernah menjalani hukuman penjara. MU pernah dipenjara selama enam bulan pada 2019, sedangkan A menjalani hukuman dua tahun penjara pada 2024.

Sumber tidak memerinci jumlah kendaraan yang dicuri, nilai kerugian korban, pasal yang disangkakan, maupun proses hukum lanjutan terhadap ketiganya. Sumber juga tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana uang hasil curian dipakai untuk pesta sabu.

Ketiganya masih berstatus terduga pelaku sampai ada proses peradilan yang menentukan.