Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan anak tetap bisa memperoleh akta kelahiran, meskipun perkawinan orang tuanya tidak tercatat secara resmi. Kepastian itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, Kamis (1/10/2026), seperti dilaporkan detikJatim.

Syarat akta kelahiran bagi anak dari orang tua tak menikah resmi

Menurut Irvan, penerbitan akta kelahiran bergantung pada informasi asal-usul anak dan dokumen pendukung yang dimiliki orang tua. Jika identitas ibu diketahui dan memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, akta dapat diterbitkan berdasarkan data tersebut.

Ketentuan itu berlaku bagi anak yang lahir dari pernikahan orang tua yang belum tercatat secara resmi, termasuk kehamilan di luar nikah. Irvan menyebut akta kelahiran anak dalam kondisi tersebut masih bisa diterbitkan.

“Minimal anak seorang ibu, karena mungkin dokumen pendukungnya, mohon maaf ya tidak menikah resmi misalnya nikah siri atau hamil di luar nikah, tapi kan dia tetap anak seorang ibu, kita akan keluarkan akte kelahiran anak seorang ibu”

— Irvan Wahyudradjad, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya

Irvan menjelaskan, ketiadaan dokumen perkawinan yang tercatat tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Dengan kata lain, status hubungan orang tua tidak menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan identitas dasarnya.

Mekanisme bagi anak yang asal-usulnya tidak diketahui

Anak yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau asal-usulnya, misalnya ditemukan atau ditinggalkan sejak kecil, tetap bisa memperoleh akta kelahiran. Namun mekanismenya berbeda dari kasus yang identitas ibunya diketahui.

Dalam kondisi itu, pengurusan data kependudukan anak memerlukan berita acara atau surat keterangan dari kepolisian. Dispendukcapil kemudian menerbitkan akta kelahiran berdasarkan surat keterangan kepolisian tersebut, kata Irvan.

Adapun bila identitas ibu diketahui, penerbitan akta kelahiran dilakukan berdasarkan data dan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. Dalam penjelasan Irvan, jalur kepolisian disebut hanya untuk anak yang asal-usulnya tidak diketahui.

Pendampingan lewat inovasi Bunda Jelita

Untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan anak sejak masa kehamilan, Dispendukcapil Surabaya memiliki inovasi Bunda Jelita yang baru diresmikan. Inovasi ini merupakan pengembangan program yang dimulai sejak 2021 dan 2022.

Program tersebut sejalan dengan tujuh prioritas pembangunan Pemkot Surabaya, salah satunya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Lewat Bunda Jelita, pendampingan berlangsung sejak hamil hingga setelah persalinan.

Dalam pelaksanaannya, setiap 20 rumah ada satu Kader Surabaya Hebat (KSH) yang bertugas mendampingi warga. Pendampingan mencakup pengurusan dokumen bayi yang baru lahir, termasuk akta kelahiran yang dapat terbit dalam waktu 1x24 jam setelah kelahiran.