Seorang dokter di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan memperkosa adik iparnya berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan. Korban kini menuntut keadilan melalui jalur hukum, seperti dilaporkan detikJatim pada Jumat (2/10/2026).

Dugaan pemerkosaan di apartemen di Surabaya

Pendamping hukum korban, Purnama, menyebut terlapor berinisial SKH. Menurut dia, dugaan pemerkosaan terjadi pada Juni 2025. Korban merupakan adik dari istri terlapor, dan mereka selama ini tinggal di sebuah apartemen di Surabaya.

Purnama menjelaskan, perbuatan itu diduga selalu terjadi ketika sang istri sedang keluar rumah. Salah satunya saat sang istri mengantar anaknya ke sekolah pada pagi hari, sementara korban sedang tertidur.

Ancaman pisau dan kejadian berulang

Menurut Purnama, setelah kejadian itu terlapor diduga mengancam korban dengan pisau. Korban disebut dilarang bercerita kepada kakak kandungnya, yang merupakan istri terlapor, ketika sang kakak kembali ke rumah.

Beberapa hari kemudian, kejadian serupa diduga terulang. Terlapor kembali disebut memakai ancaman pisau, termasuk ancaman akan membunuh korban bila menolak.

Akibat perbuatan tersebut, kata Purnama, korban hamil dan kemudian melahirkan. Ia menyebut bayi itu baru lahir sekitar dua minggu sebelum keterangan ini disampaikan.

“Anak ini lahir baru dua minggu yang lalu”

— Purnama, pendamping hukum korban

Tanggapan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1289/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 28 September 2026.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dikonfirmasikan”

— Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim

Jules menambahkan, laporan saat ini ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Materi laporan dan hal-hal lain masih akan didalami, dan perkembangannya akan disampaikan kepada publik kemudian.

Status hukum dan apa selanjutnya

Sampai berita ini ditulis, sumber yang tersedia belum menyebut adanya penetapan tersangka. Dugaan tersebut masih berupa laporan dari pihak korban dan belum diuji di pengadilan, sehingga terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keterangan dari terlapor maupun kuasa hukumnya juga belum tercantum dalam pemberitaan sumber. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor bila ingin menyampaikan tanggapan.

Identitas korban sengaja tidak dicantumkan lengkap dalam berita ini untuk melindungi korban kekerasan seksual. Perkembangan penanganan perkara masih menunggu hasil pendalaman Polda Jatim, yang menurut Jules akan diinformasikan lebih lanjut.