Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka komplotan residivis lintas provinsi yang membobol rekening korban lewat mesin ATM dengan modus mengganjal lubang kartu. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026), seperti dilaporkan detikJatim dan beritajatim.com.
Kelima tersangka berinisial DD, MW, AS, ADS, dan YA. Mereka berasal dari Cilegon, Tanggamus, Bandung, Sumedang, dan Pesawaran. Menurut hasil penyidikan polisi, kelompok ini pernah beraksi di Gresik.
Modus ganjal ATM dan tukar kartu
Menurut penjelasan polisi, pelaku lebih dulu menyasar mesin ATM di tempat terbuka. Lubang kartu diganjal potongan tusuk gigi kayu sehingga kartu korban sulit dimasukkan.
Saat korban kebingungan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan lalu menukar kartu korban dengan kartu lain yang mirip. Rekan pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang diketik korban, sebagaimana dilaporkan beritajatim.com.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menyebut aksi biasanya dilakukan di pujasera, Indomaret, atau Alfamart yang terbuka, bukan di ruang ATM mandiri.
Peran tersangka dan lokasi aksi
DD berperan mengganjal mesin, MW mengalihkan perhatian korban, dan AS mengintip PIN. ADS dan YA bertugas sebagai sopir. Para tersangka disebut saling kenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan gagasan aksi berasal dari anggota paling senior yang berada di Tasikmalaya.
Berdasarkan penyidikan, komplotan ini beroperasi di Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang. Salah satu kejadian pada 2 September 2026 di Kabupaten Malang merugikan korban Rp7.850.000. Di Probolinggo, kerugian disebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Uang hasil aksi segera ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening penampung. Bila nominalnya besar, dana disebar ke beberapa rekening berbeda.
Penyelidikan sebulan dan barang bukti
Jumhur mengatakan penyelidikan berlangsung sekitar satu bulan karena tempat tinggal para pelaku berjauhan. Polisi harus berkoordinasi dan memastikan ciri pelaku sesuai keterangan saksi di setiap lokasi kejadian. Penyelidikan dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
Usai beraksi, pelaku tidak menginap di hotel karena takut ketahuan, melainkan langsung pulang ke daerah masing-masing. Mereka bertemu lagi di titik tertentu, misalnya rest area, ketika hendak beraksi kembali. Penangkapan dilakukan di Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, dan Ciamis.
Barang bukti yang disita meliputi tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, dan satu unit Toyota Avanza yang dipakai sebagai sarana.
Jerat hukum dan imbauan bagi masyarakat
Para tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan rekan pelaku yang belum terungkap.
Polda Jatim meminta masyarakat tidak menerima bantuan orang tak dikenal bila kartu tertahan atau mesin tampak janggal. Masyarakat juga diminta menutupi papan ketik saat memasukkan PIN dan segera menghubungi layanan resmi bank bila menemukan kejanggalan.
“Jika ada hal yang mencurigakan, lebih baik hentikan transaksi dan laporkan ke pihak berwajib. Kewaspadaan masyarakat adalah benteng utama mencegah kejahatan ini,”
— Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim

