Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan dengan terdakwa Esther Marline Tanuadji, penyewa salah satu unit di Apartemen Anderson Surabaya. Ia didakwa menganiaya Ina Setyowati, pengelola apartemen tersebut, setelah keduanya berselisih soal kenaikan tarif sewa yang hanya terpaut Rp500 ribu pada Agustus 2025.
Sidang atas perkara ini dimulai setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rosyid, terhadap Esther. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor PDM-5830/Eoh.2/07/2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bermula dari Kenaikan Tarif Sewa Rp500 Ribu
Menurut surat dakwaan, Esther mulai menempati unit lantai 3 nomor 27 di apartemen tersebut sejak Juni 2025 dengan biaya sewa Rp5 juta setiap bulan. Kesepakatan itu berjalan sampai pertengahan Juli 2025, ketika pengelola memberitahukan adanya kenaikan tarif menjadi Rp5,5 juta per bulan.
Kenaikan tarif sewa tersebut disebut tidak diterima oleh Esther. Kendati demikian, sekitar pukul 06.57 WIB pada 1 Agustus 2025, ia tetap mengirimkan dana sebesar Rp5 juta lewat transfer, mengikuti tarif lama dan bukan tarif baru yang sudah diberitahukan pengelola.
Pembayaran dengan nominal lama itu kemudian dikembalikan oleh Ina Setyowati. Menurut dakwaan, alasan pengembalian tersebut karena jumlah yang ditransfer Esther dianggap belum sesuai dengan ketentuan tarif baru yang telah ditetapkan pihak pengelola apartemen.
Perselisihan Berujung Dugaan Kekerasan
Sehari setelah uang dikembalikan, Ina bersama sejumlah staf mendatangi unit yang ditempati Esther. Para staf yang menyertai Ina meminta agar Esther segera mengosongkan unit apartemen, menyusul anggapan bahwa pembayaran yang dilakukan belum memenuhi tarif baru yang ditetapkan.
Jaksa menyebut, dalam pertemuan itu situasi berkembang menjadi perselisihan. Esther disebut menghadang langkah Ina yang berupaya masuk ke dalam unit tersebut, lalu diduga mendorong tubuh Ina serta menarik tangannya sehingga korban terluka. Dakwaan juga mencantumkan tindakan Esther yang disebut menginjak kaki kiri Ina saat kejadian berlangsung.
Akibat dugaan tindakan tersebut, Ina menjalani pemeriksaan medis pada 2 Agustus 2025, sehari setelah pengembalian pembayaran sewa oleh Ina, yang juga menjadi hari terjadinya perselisihan di lingkungan Apartemen Anderson Surabaya itu.
Hasil Visum dan Pasal yang Didakwakan
Hasil Visum Et Repertum RS PHC Surabaya bernomor 502/VIS/VII/117/RS.PHC Surabaya yang diterbitkan pada 2 Agustus 2025 mencatat adanya luka lecet berukuran kurang lebih enam sentimeter pada lengan kanan Ina, ditambah memar di bagian lutut kanannya. Dokter yang memeriksa menyimpulkan luka tersebut merupakan akibat dari kekerasan tumpul.
Kesimpulan medis tersebut turut dicantumkan sebagai bagian dari bukti dalam berkas perkara yang didakwakan kepada Esther. Atas rangkaian peristiwa tersebut, jaksa mendakwa Esther dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti dilaporkan beritajatim.com.
Proses persidangan atas perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana perselisihan administratif terkait tarif sewa apartemen di Surabaya dapat berujung pada proses hukum pidana ketika komunikasi antara penghuni dan pengelola tidak menemukan titik temu.

