Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang dipimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana perkara fidusia, Oktavanus Katili, di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (6/10/2026). Penangkapan terjadi sekitar pukul 06.45 WITA, saat ia sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM), seperti dilaporkan detikJatim dan beritajatim.com.

Ditangkap saat isi BBM di pinggir jalan

Lokasi penangkapan berada di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Pohuwato, sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo. Oktavanus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menyebut keberadaan Oktavanus dipantau tim sekitar satu minggu. Setelah dipastikan berada di Gorontalo, tim gabungan langsung berangkat dari Surabaya.

“Saat ditangkap oleh petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur”

— Yogi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Surabaya

Operasi itu melibatkan Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.

Putusan dan latar perkara

Oktavanus ditangkap untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi itu, ia terbukti melakukan tindak pidana fidusia dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya lewat Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY juga telah memutus ia bersalah.

Oktavanus adalah Direktur PT Berkat Marisa. Ia disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank ketika mengajukan kredit take over, yakni pengalihan kredit dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya, senilai Rp60 miliar. Sejak 2014, kewajibannya sebagai debitur tidak lagi dijalankan sehingga kredit menjadi macet.

Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Usai penangkapan, proses administrasi dilakukan di Kejari Pohuwato. Oktavanus lalu dibawa ke Bandara Djalaluddin dan diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan ketat tim Tabur. Setibanya di Surabaya, ia dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan ini menjadi yang ke-12 untuk DPO oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026. Yogi menyebut hasil itu datang dari kerja tim dan informasi masyarakat yang memantau keberadaan terpidana.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi”

— Yogi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Surabaya

Yogi mengingatkan buronan lain yang masih menghindari eksekusi agar tidak menganggap bisa terus bersembunyi. Menurut dia, penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan memburu dan mengeksekusi terpidana yang lari dari jaksa eksekutor.