Para petambak di Keputih, kawasan pesisir timur Surabaya, mempersoalkan lapangan padel yang dibangun pengembang perumahan di tepi sungai. Mereka menilai bangunan itu terlalu dekat dengan sempadan sungai dan berpotensi menutup akses ke tambak. Persoalan ini dipaparkan detikJatim dalam laporan tentang kawasan yang kian terdesak pembangunan.

Mengapa Keputih dianggap penting

Menurut detikJatim, di antara wilayah Surabaya, hanya Keputih yang memadukan hutan mangrove, tambak, muara sungai, dan perairan Selat Madura dalam satu bentang ekologis. Kawasan ini menjadi habitat beragam biota laut dan tepi pantai, juga tempat petambak mencari nafkah.

Bagi petambak, sungai punya arti lebih dari saluran air. Airnya dialirkan ke tambak lewat laban, pintu air tradisional dari kayu, ketika musim panen tiba atau usai. Karena itu mutu air sungai ikut menentukan hasil tambak.

Tiga persoalan yang menumpuk

Reman (72), petambak yang ditemui pada Selasa (29/9/2026), mengingat sungai di sana dulu masih berplengsengan tanah. Perumahan padat, apartemen, dan sampah domestik belum ada. Ia menilai kondisinya memburuk sejak 2019.

“Dulu, sungai sama plengsengan kali ini tuh gak seperti ini, dulu lebar, bahkan 2 perahu kayu bisa lewat di sini, sekarang makin sempit karena kena sendimentasi”

— Reman, petambak Keputih

Persoalan pertama adalah sampah dan kualitas air. Beberapa hari sebelum kunjungan itu, warga perumahan dan apartemen Dian Regency Sukolilo mengeluhkan bau anyir bercampur busuk dari sampah di sungai dekat jalan masuk perumahan. Para petambak membicarakan rencana dua orang dari Pemkot Surabaya yang akan datang ke gardu tempat mereka berkumpul. Menurut Reman, pemukiman dari tahun ke tahun menyusutkan tambak ke arah timur, sehingga masalah sampah sungai berkaitan dengan hal itu.

Persoalan kedua adalah akses. Jalan yang dulu dipakai petambak menuju tambak kini makin sulit dilalui akibat pembangunan perumahan dan apartemen yang dimulai pada 2013 dan memuncak pada 2019. Persoalan ketiga adalah sengketa agraria soal lapangan padel di tepi sungai.

Sengketa sempadan dan perbedaan istilah

Petambak mempersoalkan gedung padel yang dinilai terlalu dekat dengan sempadan sungai. PT Taman Timur, pengembang Dian Regency, disebut tetap membangun dengan berpegang pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurut laporan itu, petambak merujuk PP 18/2021 Pasal 42-43, Permen ATR BPN 18/2021 Pasal 21-22, dan Perda Surabaya 3/2025 pasal 94.

Heroe Budiarto, aktivis sekaligus anggota Pokdakan Cahaya Keputih, menyebut gedung padel dan pagarnya berjarak kurang dari 7 meter dari sungai. Ia menyatakan sempadan sungai di kawasan konservasi Pamurbaya seperti Keputih seharusnya 7 meter. Menurutnya, sungai perkotaan biasanya hanya memiliki jarak sekitar 3-4 meter antara bangunan dan sungai.

Jarak 7 meter itu, kata Heroe, penting karena menjadi area steril yang menyisakan ruang bagi ekosistem sungai agar bebas dari bangunan. Itulah alasan petambak mempertahankannya. Mereka menilai sungai yang dijaga lintas generasi kini diperlakukan seperti milik pribadi.

Masalah lain adalah penyebutan objek air tersebut. Petambak merujuk dokumen pertanahan ATR BPN yang menyebutnya sungai, sedangkan SKRK DPRKPP menyebutnya saluran. Perbedaan ini penting karena status sungai atau saluran menentukan aturan dan kewenangan pengaturan ruang di sekitarnya, termasuk penetapan sempadan. Heroe menyebut situasi ini sebagai dualisme.

“Ini tuh sungai bukan saluran. Kalau bicara definisi sungai, ya suatu ekosistem perairan yang menampung biota di kanan, kiri, dan dalamnya. Tapi kalau saluran, itu konotasinya mengarah ke pembuangan limbah. Dari sini sudah beda, dan sempadan sungai itu aset negara, bukan perorangan”

— Heroe Budiarto, anggota Pokdakan Cahaya Keputih

“Bahwa yang kita persoalkan adalah fungsi sungai. Ketika fungsi sungai ini kemudian diprivatisasi oleh PT Taman Timur, maka yang kita khawatirkan adalah ekosistem yang ada pada sungai ini tidak bisa dijaga oleh para petani tambak lagi,”

— Heroe Budiarto, anggota Pokdakan Cahaya Keputih

Akses ke tambak dan sikap petambak

Heroe khawatir petambak tak bisa lagi merawat sungai atau mengakses tambak melalui sempadan bila sisi utara sungai di dekat lapangan padel dipagari rapat ke tepi kali. Ia menyebut petambak kini harus lewat area perumahan untuk bekerja. Jalur itu sempat dipagari pengembang, lalu muncul akses sempit lewat tembok bolong setelah beberapa petambak menemui direktur pengembang.

Heroe menegaskan petambak tidak menolak pembangunan. Ia mengatakan banyak pengembang lain di Keputih yang menaati hukum. Menurutnya, perlawanan muncul bila pengembang dinilai tidak taat aturan dan mengancam mata pencaharian serta lingkungan.

Yang belum terjawab

Dalam bagian laporan yang tersedia, pandangan PT Taman Timur hanya muncul melalui keterangan petambak: perusahaan disebut berpegang pada SHGB dan menilai pembangunan sesuai hukum. Tanggapan langsung perusahaan maupun hasil kunjungan Pemkot Surabaya belum tercantum. Pokdakan Cahaya Keputih disebut telah berulang kali berkirim surat, antara lain ke PT Taman Timur dan Wali Kota.

Status hukum objek air itu, sungai atau saluran, menjadi kunci untuk menentukan lebar sempadan yang berlaku. Selama belum jelas, petambak dan pengembang akan terus memegang dasar hukum yang berbeda.