Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (29/9/2026), atas peristiwa yang terjadi pada 27 April 2026.

Menurut Surya.co.id (TribunJatim), kereta yang dikemudikan AN melayani relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Kronologi dan status hukum masinis

Surya.co.id melaporkan, tabrakan melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek. Kecelakaan itu menyebabkan 16 penumpang KRL meninggal dunia dan 107 orang lainnya luka-luka.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan sopir taksi hijau Green SM Indonesia sebagai tersangka pada Mei 2026. Sopir itu diduga memicu kecelakaan karena taksinya berhenti di tengah rel dan menghambat laju KRL, sebelum terjadi tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Dengan demikian, penetapan masinis diumumkan sekitar empat bulan setelah penetapan sopir taksi, yakni pada 29 September 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menyampaikan bahwa penetapan AN berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. AN dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

Tanggapan KAI

Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (Persero) Anne Purba menyatakan perusahaan sejak awal kooperatif mendukung investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan proses hukum Polda Metro Jaya, seperti dilansir Suara Surabaya dari Antara.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing”

— Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI

KAI juga menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Perusahaan menyiapkan pendampingan hukum bagi masinis, menurut kedua media tersebut.

Pakar nilai penetapan prematur

Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai penetapan AN terlalu cepat dan prematur. Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/9/2026), ia mempertanyakan dasar dan bukti polisi menyebut AN lalai karena terlambat melakukan pengereman darurat.

Menurut Azas, penetapan itu dilakukan tanpa bukti dan dasar yang tepat. Ia juga menyebut KRL saat itu sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur setelah lebih dulu terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang dekat stasiun.

Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan polisi atas kritik tersebut. Status AN saat ini adalah tersangka, dan proses pemeriksaan terhadapnya belum berlangsung.