Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti laporan warga tentang seorang anak yang diduga dibawa ibunya mengamen sampai malam. Kini anak itu didampingi supaya hak pengasuhan dan pendidikannya terpenuhi, seperti dilaporkan TribunJatim/Surya.co.id.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak di Kota Surabaya, sekaligus memperlihatkan bagaimana aduan warga bisa berujung pada penanganan langsung oleh pemerintah kota.
Laporan warga lewat Lapor Cak Eri
Kegiatan anak di jalan itu diketahui setelah seorang warga mengadu ke hotline Lapor Cak Eri. Aduan tersebut diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Menurut Surya.co.id, Pemkot bergerak cepat. Tim DP3APPKB menelusuri keadaan anak dan keluarganya, lalu datang langsung ke rumah mereka untuk memeriksa persoalannya.
Langkah turun ke rumah keluarga itu dilakukan agar petugas mengetahui kondisi sebenarnya, bukan hanya mengandalkan isi laporan. Dari situ pemerintah menyusun bentuk pendampingan yang sesuai.
Pendampingan dan solusi ekonomi keluarga
Setelah pendampingan, anak tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan mengamen. Pemkot sekaligus mencari cara agar masalah ekonomi keluarga tak mendorong anak kembali ke jalan.
Ibu anak itu punya keterampilan menjahit, dan Pemkot mengarahkannya menjadikan keahlian tersebut sumber nafkah. Keluarga juga berminat berjualan gorengan atau makanan ringan, yang akan difasilitasi Pemkot Surabaya.
Dengan cara ini, penanganan tak sekadar berupa larangan. Tujuannya, anak kembali menerima pengasuhan dan pendidikan yang layak, sementara keluarga memiliki penghasilan alternatif.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak hanya menyoroti anak, tetapi juga akar persoalan di rumah, yakni kebutuhan penghasilan keluarga. Dengan begitu, pendampingan diharapkan tidak berhenti setelah anak berhenti mengamen.
Pernyataan Wali Kota soal hak anak
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memandang aduan warga sebagai pintu masuk penting bagi pemerintah untuk mengetahui masalah di lapangan, terutama soal perlindungan anak.
Menurut Eri, anak semestinya tidak dibebani urusan mencari uang di jalanan. Ia menyebut hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan bersekolah harus diutamakan.
Yang belum diketahui
Sumber tidak menyebut identitas anak maupun keluarganya, dan redaksi tidak mencantumkannya demi perlindungan anak. Sumber juga tidak memuat usia anak, lokasi tempat mengamen, maupun waktu persis laporan diterima.
Rincian bentuk fasilitasi usaha bagi keluarga, termasuk jadwal pelaksanaannya, juga belum dijelaskan. Warga yang menemukan anak bekerja di jalan dapat meneruskannya melalui kanal aduan pemerintah kota seperti Lapor Cak Eri, sebagaimana jalur yang dipakai dalam kasus ini.


