Polda Sumatera Utara mengungkap latar belakang dua tersangka pencurian disertai kekerasan yang menewaskan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38). Peristiwa terjadi di rumah korban di Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Jumat (25/9/2026), seperti dilaporkan TribunJatim/Surya, Tribun Medan, dan Kompas Medan.

Siapa dua tersangka dan bagaimana penangkapannya

Kedua tersangka adalah Andi Fahru Rozi Siregar alias AFRS (25) dan M Rafli Simanjuntak alias MRS (37). AFRS berasal dari Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sedangkan MRS berasal dari Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Tribun Medan, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Karo menangkap keduanya di Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari 28 September 2026. Kaki keduanya ditembak saat penangkapan. Polisi juga menemukan mobil Mitsubishi Xforce milik korban.

Motif dan kronologi versi polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menyebut pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB kedua tersangka berada di sebuah warung internet di Percut Sei Tuan. Di sana MRS mengaku membutuhkan uang, lalu muncul rencana merampok.

AFRS kemudian teringat rumah di kompleks perumahan Berastagi tempat ia pernah bekerja sebagai kuli bangunan. Ia mengetahui korban tinggal seorang diri dan memiliki harta benda.

“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam perkara ini”

— AKBP Pebriandi Haloho, Kapolres Karo

Ke mana uang hasil kejahatan dipakai

Polisi menyebut para tersangka membawa perhiasan, mobil, dan uang tunai. Tribun Medan menulis nilainya sekitar Rp 20 juta, sedangkan Kompas Medan menulis sekitar Rp 30 juta. Perbedaan angka ini belum dijelaskan dalam sumber.

Menurut Cornelius, sebagian uang dipakai untuk berbelanja pakaian dan membeli ponsel baru. Mobil sempat ditinggalkan di sebuah SPBU. Pada Sabtu 26 September sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya mengambil mobil itu, pergi ke kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, menyewa pekerja seks komersial, lalu memesan kamar hotel hingga Minggu dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB mereka kembali ke warnet di Percut Sei Tuan.

Ancaman hukuman

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Keduanya berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan.

Menurut Kompas Medan, kasus ini terungkap setelah keluarga tak bisa menghubungi korban, mendatangi rumahnya, dan menemukannya meninggal di kamar mandi.