Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pemuda asal Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, berinisial HAP (19) dan AA (17), atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Pacar Keling, Tambaksari, pada Senin (31/8/2026).

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 15,31 gram, lengkap dengan timbangan elektrik, klip plastik kosong, sekop kecil, tas, dan dua unit telepon genggam. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai kelengkapan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Kronologi penangkapan

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan HAP dan AA bermula dari informasi terkait aktivitas keduanya di wilayah Tambaksari. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menggeledah rumah di Jalan Pacar Keling tempat keduanya diamankan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 2 buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, dengan total keseluruhan berat 15,31 gram.”

— AKP Adik Agus Putrawan, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menurut keterangan polisi, HAP diduga bertransaksi dengan pemasok berinisial SFL di pinggir jalan Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Transaksi di lokasi tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini didalami penyidik untuk melacak keberadaan SFL.

Modus penjualan dengan sistem setor

AKP Adik menyebut, HAP dan AA diduga mendapatkan sabu dari SFL dengan sistem pembayaran setor, yakni hasil penjualan sabu disetorkan kembali kepada pemasok setelah barang habis terjual. Dengan pola ini, kedua tersangka tidak perlu membayar di muka saat menerima kiriman sabu dari SFL.

Setiap kali menerima kiriman, keduanya membagi sabu tersebut menjadi 12 klip plastik yang disebut dijual dengan harga Rp100.000 per klip. Dari 12 klip tersebut, dua di antaranya belum sempat terjual dan masih disimpan sebagai stok ketika petugas melakukan penggeledahan.

“Dua poket tersebut masih disimpan untuk stok yang kemudian ditemukan dan disita oleh petugas.”

— AKP Adik Agus Putrawan, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polisi menyebut aktivitas penjualan sabu oleh HAP dan AA telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum keduanya ditangkap. Pembeli sabu tersebut disebut dilayani berdasarkan pesanan, dengan sebagian pembeli berasal dari lingkungan sekitar tempat tinggal kedua tersangka di Tambaksari.

Baca jugaPolrestabes Surabaya Tangkap MR, Terduga Pengedar Sabu di Wonokromo yang Diduga Dipasok dari Bangkalan

Pemasok masih diburu

Dalam perkara ini, SFL yang diduga menjadi pemasok sabu bagi HAP dan AA masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO. Polisi belum mengungkap sejauh mana proses pengejaran terhadap SFL yang diduga beroperasi di wilayah Bangkalan.

Keterangan mengenai penangkapan HAP dan AA ini baru disampaikan kepada awak media pada Minggu (27/9/2026), lebih dari sebulan setelah penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2026. Sejauh ini, informasi resmi yang diberikan polisi baru sebatas kronologi penangkapan, barang bukti yang disita, serta status SFL sebagai buronan dalam perkara ini.

Sementara itu, HAP dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, klip plastik, sekop, tas, dan dua unit telepon genggam yang telah diamankan.