Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang diduga mengedarkan sabu. Menurut pengakuannya kepada polisi, barang itu dipasok dari Bangkalan, Madura. Informasi ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama pada Sabtu (26/9/2026), seperti dilaporkan detikJatim dan SuaraJatim.id.

Kronologi penangkapan sabu di Bratang Gede

Dodi menjelaskan, MR ditangkap pada Selasa (1/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal peredaran sabu di wilayah Bratang. Menurut SuaraJatim.id, laporan warga itu bermula dari keresahan atas banyaknya orang asing yang hilir mudik di permukiman.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MR. Petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet bermotif boneka harimau. Dompet itu tergantung di dinding kamar tersangka.

“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka”

— AKBP Dodi Pratama, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Pasokan dari Rabesan, Bangkalan

Kepada petugas, MR mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial IL. Menurut detikJatim, penyerahan dilakukan langsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan. Setelah itu MR membawa barang tersebut ke Surabaya.

SuaraJatim.id melaporkan, MR diduga menjual sabu kepada tetangga dan kenalannya di kawasan Wonokromo. Pembeli datang ke rumahnya dan membayar tunai di tempat. Kegiatan ini, kata MR, sudah berjalan lima kali putaran sejak Juli 2026.

Motif dan jeratan hukum

Dodi menyebut MR mendapat untung sekitar Rp500 ribu untuk setiap 3 gram sabu yang laku terjual. Selain uang, MR juga memperoleh sabu untuk dipakai sendiri secara gratis dari sisa jatah yang diedarkan. Menurut Dodi, keinginan mengonsumsi sabu tanpa membayar itu menjadi motif utama MR.

MR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dikenai pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dari sumber yang tersedia, belum ada keterangan soal tindak lanjut polisi terhadap pemasok berinisial IL. Perkara ini masih dalam proses hukum, dan MR berstatus tersangka yang belum diputus bersalah oleh pengadilan.