Polres Gresik menyatakan pembunuhan terhadap MFH (23) di Toko Bangunan Al Inayah 3, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah direncanakan. Tersangka adalah IR (22), perempuan warga Sememi, Kota Surabaya. Jasad korban ditemukan pada Sabtu (3/10/2026).

Penjelasan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo pada Selasa (6/10/2026), seperti dilaporkan detikJatim dan TribunJatim/Surya.

Dugaan pembunuhan berencana sejak 28 September

Menurut AKP Mohammad Prasetyo, pemeriksaan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain membuat penyidik menemukan dugaan bahwa perbuatan itu sudah dirancang sebelumnya oleh tersangka. Tersangka mengaku mulai merencanakannya sejak Senin (28/9/2026), setelah cekcok dengan korban.

IR juga menyampaikan alasannya kepada detikJatim setelah menyerahkan diri ke Polsek Menganti. Ia mengaku mengetahui korban berselingkuh dengan perempuan lain.

“Sudah sering saya diselingkuhi, tapi setelah minta maaf mengulangi terus, jadi saya kesal dan merencanakan ini”

— IR (22), tersangka, kepada detikJatim

IR mengaku telah mengumpulkan bukti berupa video, percakapan, dan foto yang disimpan di laptopnya. Ia menyebut sebagian bukti pernah dihapus korban dan menemukan bukti lain di ponsel korban. Pengakuan ini baru keterangan tersangka dan masih diperiksa penyidik.

Baca jugaWanita Warga Sememi Surabaya Diduga Rencanakan Pembunuhan Pria di Toko Bangunan Gresik, Motif Cemburu

Hasil visum dan barang bukti

Hasil visum menunjukkan beberapa luka akibat benda tajam pada tubuh korban, di antaranya tiga luka iris di kepala dan satu luka bacok. Polisi sudah mengamankan pisau sebagai barang bukti.

Menurut detikJatim, barang bukti lain yang disita polisi meliputi:

  • satu bilah pisau buah dan satu bilah pisau daging
  • satu handuk dapur abu-abu dan satu selimut dengan bercak darah
  • ponsel dan laptop milik tersangka serta ponsel milik korban
  • satu buku berisi pesan yang diduga ditulis tersangka
  • pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian

Penyidik juga menjalankan pemeriksaan digital forensik terhadap laptop dan tiga unit telepon genggam untuk mengetahui isinya.

Perkembangan penyidikan

Polisi telah memeriksa enam saksi dan mendalami hasil visum. Untuk sementara, penyidik menduga pelakunya hanya satu orang. Kasus ini terungkap setelah IR sendiri menghubungi layanan darurat Call Center 110, lalu Inafis dan Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi.

Penyidik menduga motifnya kecemburuan dalam hubungan korban dan tersangka. Pemberitaan menyebut hubungan keduanya sebagai tunangan (Surya) dan pacar (detikJatim). Penyidik menyatakan masih mendalami dan mengembangkan perkara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan atau tindak pidana lewat Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006.