Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial R (65) yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak tetangganya di Kota Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menginterogasi langsung tersangka dan menunjukkan kemarahan, seperti dilaporkan TribunJatim, Senin (5/10/2026).
Identitas korban tidak disebutkan dalam naskah ini untuk melindungi anak sebagai korban kejahatan seksual. Lokasi kejadian pun hanya disebut berada di sebuah kawasan di Kota Surabaya, sebagaimana tertulis di sumber.
Interogasi Kapolrestabes terhadap tersangka
Menurut TribunJatim, proses interogasi itu terlihat dalam unggahan akun Instagram @luthfie.daily yang dilihat media tersebut pada Senin (5/10/2026). Dalam unggahan itu, Luthfie mempertanyakan perbuatan tersangka yang disebut dilakukan berulang kali dalam sepekan.
“Kok bisa seminggu 3 kali. Itu kan cuma anak kecil kok kamu begitukan”
— Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya
TribunJatim menulis bahwa perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam sepekan, dan sebagian dilakukan di dalam rumah yang berada di kawasan Kota Surabaya.
Awal mula kasus terungkap
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyatakan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada teman sepermainannya berinisial N pada September 2026.
Cerita tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua N, lalu sampai kepada ibu korban. Ibu korban selanjutnya melaporkan perkara itu ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, yang kemudian menangkap tersangka. Hadi menyampaikan keterangan ini kepada TribunJatim sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin (5/10/2026).
“Bahwa awal mula diketahui peristiwa, korban bercerita ke saksi N lalu diceritakan kepada orang tuanya.”
— AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya
Modus yang diungkap penyidik
Berdasarkan penyidikan sementara, kata Hadi, tersangka dan korban sudah lama dekat. Korban disebut sering bermain di rumah tersangka sejak berusia lima tahun. Kedekatan itu, menurut polisi, dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila secara berulang.
Hadi menjelaskan, tersangka memancing korban dengan uang Rp5.000 setiap kali usai beraksi di dalam kamar rumahnya. TribunJatim menulis, imbalan itu diberikan agar korban menuruti permintaan tersangka.
Kejadian pertama, kata Hadi, terjadi pada Mei 2026. Saat itu korban berada di depan rumah, lalu tersangka memanggilnya dan menyuruhnya masuk ke kamar.
Status hukum dan perkembangan penyidikan
R kini berstatus tersangka, dan penyidikan oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya masih berjalan. Karena itu, seluruh uraian perbuatan dalam naskah ini bersumber dari keterangan polisi dan hasil penyidikan sementara, bukan putusan pengadilan.
Hingga naskah ini ditulis, sumber yang tersedia belum merinci pasal yang disangkakan, kondisi korban, maupun langkah pendampingan bagi korban. Informasi tersebut akan ditambahkan bila polisi menyampaikannya.



