Sekitar 1.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur akan menggelar demonstrasi di Surabaya pada Kamis (1/10/2026). Aksi digelar di Kantor DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim. Masyarakat dapat mewaspadai potensi kepadatan lalu lintas saat massa bergerak, seperti dilaporkan detikJatim.
Titik kumpul dan rute aksi massa buruh
Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi.
Sebelum bergerak, massa berkumpul di Jalan Frontage A Yani, tepatnya di depan Royal Plaza Surabaya. Seluruh peserta diperkirakan sudah berkumpul sekitar pukul 12.00 WIB untuk konsolidasi dan orasi.
Setelah itu, massa bergerak bersama ke Kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura. Rute berlanjut ke Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
Tuntutan nasional FSPMI
Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli menyebut aksi ini bagian dari demonstrasi serentak FSPMI di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Menurut dia, FSPMI mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru. FSPMI Jatim meminta Ketua DPRD Jatim menyampaikan aspirasi itu kepada Ketua DPR RI melalui Panja Komisi IX DPR RI.
FSPMI juga meminta pembahasan dan pengesahan RUU tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Di bidang perpajakan, buruh meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya Rp 10 juta per bulan. Mereka juga meminta penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta evaluasi Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selain itu, buruh meminta perubahan perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan.
Buruh juga menolak pengali pesangon 0,5 dan meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, dengan pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya.
Agenda daerah: upah, jaminan sosial, dan K3
Jazuli menyebut FSPMI Jatim juga membawa agenda tingkat daerah. Isinya menyangkut pengupahan, jaminan sosial, pencegahan PHK, perlindungan pekerja, dan K3. FSPMI meminta UMP Jatim 2027 ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim yang mereka sebut Rp 3,5 juta.
Mereka juga meminta UMK Jatim 2027 naik 7,5%-9% dari UMK 2026. Untuk upah sektoral, FSPMI meminta UMSP Jatim 2027 sebesar 5% dari UMP 2027 dan UMSK Jatim 2027 sebesar 5% dari UMK 2027.
FSPMI mendesak DPRD Jatim dan Pemprov Jatim segera membahas Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur. Pemprov Jatim juga diminta menerbitkan Pergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh dan membentuk Satgas Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang mengalami PHK.
Di bidang K3, FSPMI meminta pemerintah memperkuat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Salah satu yang disorot adalah kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Jalan Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh, dan bila ditemukan pelanggaran, pihak bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai peraturan.
Harapan buruh terhadap DPRD dan Pemprov Jatim
Menurut Jazuli, FSPMI ingin agar DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menampung tuntutan itu, lalu menyampaikannya ke pemerintah pusat dan DPR RI sesuai kewenangan masing-masing.



