Polisi menangkap seorang pria berinisial EP (50) sebagai tersangka pencurian belasan besi bollard atau tiang pembatas jalan di Jalan Kembang Jepun, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat diduga hendak beraksi kembali, seperti dilaporkan TribunJatim.com, Minggu (27/9/2026).
EP diketahui berprofesi sebagai tukang becak motor sehari-hari dan tinggal di Pesapen, Krembangan Selatan, Kecamatan Pabean Cantikan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat mengenai hilangnya bollard di kawasan tersebut. Sebelum penangkapan ini, keberadaan bollard yang lenyap satu per satu di area itu memicu perhatian warga sekitar.
Lokasi Dekat Gapura Kya-Kya
Bollard yang hilang berada di bahu jalan kawasan niaga dan wisata sejarah Kembang Jepun, dengan lokasi kurang dari 100 meter dari Gapura Kembang Jepun yang dikenal sebagai Gapura Naga Kya-Kya. Gapura berfasad khas bangunan Tionghoa itu merupakan salah satu penanda kawasan Pecinan atau Chinatown di Kota Lama Surabaya, yang selama ini menjadi salah satu titik kunjungan warga maupun wisatawan di Surabaya.
Hilangnya belasan bollard tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Warganet mempertanyakan ke mana raibnya tiang-tiang pembatas jalan tersebut sebelum polisi akhirnya mengungkap bahwa hilangnya bollard merupakan tindak pencurian, bukan kerusakan atau pemindahan oleh instansi resmi.
Modus Pembongkaran Bollard
Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan modus yang dipakai pelaku adalah membongkar lapisan permukaan cor-coran semen menggunakan palu dan obeng. Setelah baut pengunci longgar, pelaku melepasnya dengan kunci pas ukuran 12, lalu mengangkat bollard yang sudah terlepas dan menaikkannya ke becak bermotor untuk dibawa pergi dari lokasi.
Kerugian Pemkot Surabaya
“Sebelumnya Pemkot Surabaya telah kehilangan bollard jalan atau pembatan jalan trotoar sebanyak 14 unit sehingga Pemerintah kota Surabaya mengalami Kerugian Sekitar Rp22 juta”
— Kompol Eko Adi Wibowo, Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Berdasarkan laporan TribunJatim.com, penangkapan terhadap EP berlangsung saat pelaku diduga hendak kembali beraksi di kawasan yang sama. Sementara itu, Kompol Eko Adi Wibowo menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya bollard di Kembang Jepun.
Kompol Eko Adi Wibowo memberikan keterangan tersebut saat dihubungi TribunJatim.com sekitar pukul 17.00 WIB pada Minggu (27/9/2026). Dengan penetapan status tersangka terhadap EP, kasus dugaan pencurian belasan bollard yang sebelumnya menjadi perbincangan warga di kawasan Kembang Jepun kini berlanjut ke proses hukum lebih jauh yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
