Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi langsung sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, setelah menerima laporan seorang pekerja bernama Siti Cholifah yang tidak bisa pulang karena dikenai denda Rp3,5 juta. Dalam sidak tersebut, Eri mendapati sejumlah pekerja lain dari luar kota juga masih tertahan di lokasi yang sama.
Persoalan bermula ketika Cholifah, yang bekerja sebagai ART di Bali melalui penyalur itu, diminta berhenti setelah sekitar satu minggu bekerja karena ada masalah keluarga di rumah majikannya. Sesampainya kembali di kantor penyalur, ia justru tidak diizinkan pulang sebelum membayar denda.
“Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, 'Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota'”
— Siti Cholifah, ART
Cholifah menuturkan, ia mengenal perusahaan penyalur tersebut lewat promosi di TikTok yang menjanjikan penempatan kerja dalam dua hingga tiga hari dengan gaji sekitar Rp3 juta. Ia baru mendapat tawaran pekerjaan 13 hari kemudian, dan ditempatkan di Bali.
Menurut Cholifah, pihak penyalur bersedia memulangkannya asalkan membayar denda Rp3,5 juta, yang kemudian dipotong gaji sebesar Rp417 ribu sehingga sisa tagihan menjadi Rp3,083 juta. Nominal itu, kata dia, tidak sanggup ia penuhi.
Sidak Temukan Pekerja Lain Tertahan
Laporan itu sampai ke Eri Cahyadi setelah anak Cholifah mengadu. Wali kota kemudian bergerak langsung ke kantor penyalur di Gunung Anyar dan mendapati kondisi yang lebih luas dari sekadar kasus Cholifah.
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Saat tiba di lokasi, Eri sempat mendapat informasi bahwa Cholifah sudah bekerja di Banyuwangi dan tidak bisa dihubungi lewat telepon selulernya. Belakangan diketahui ia ternyata masih berada di kantor penyalur tersebut. Surabaya.kompas.com melaporkan, Cholifah diduga juga dilarang menggunakan ponsel pribadinya oleh pihak penyalur; media itu turut menyebut Cholifah berasal dari Malang, sementara detikJatim dan Surya.co.id tidak mencantumkan detail asal daerahnya di bagian tersebut.
“Saya bilang ke anaknya, 'Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu anda'. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Kondisi Penampungan dan Penanganan Medis
Eri turut mengecek kondisi kamar tempat para calon ART ditampung dan menilainya cukup pengap.
“Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian, ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Sumber-sumber berbeda dalam mengidentifikasi pekerja yang sakit dan dilarikan ke rumah sakit tersebut. Surabaya.kompas.com secara eksplisit menyebut Cholifah sendiri yang mengalami sakit dan dibawa Eri menggunakan ambulans untuk diperiksa di rumah sakit, sebelum diantar kembali ke Malang. Adapun Surya.co.id menyebutkan ditemukan dua pekerja terpisah asal Kabupaten Malang di lokasi, salah satunya sakit hingga tidak bisa berjalan lalu dibawa ke rumah sakit dan diantar pulang ke Malang, tanpa menegaskan apakah pekerja yang dimaksud adalah Cholifah. detikJatim sendiri tidak menyinggung detail ambulans maupun pemeriksaan rumah sakit ini.
Eri juga menanyai satu per satu pekerja lain di lokasi, dan mendapati semuanya ingin pulang ke daerah asal masing-masing.
Baca jugaSiti Cholifah, ART di Surabaya, Ditahan Perusahaan Penyalur, Diminta Bayar Rp3,5 Juta
Penyelesaian Hak Pekerja dan Langkah Hukum
Setelah mengetahui keinginan para pekerja untuk pulang, Eri meminta perusahaan penyalur menuntaskan seluruh hak yang sempat ditahan sebelum mereka diberangkatkan kembali ke daerah masing-masing.
“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Sebagaimana dilaporkan Surya.co.id, Pemkot Surabaya juga meminta para pekerja untuk didampingi melapor ke Polrestabes Surabaya guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan penyalur tersebut. Adapun mengenai waktu sidak, detikJatim dan Kompas.com mencatat pernyataan Eri disampaikan pada Senin (28/9/2026), sementara Surya.co.id menyebut wali kota dikonfirmasi terkait sidak itu pada Minggu (27/9/2026).
Ketiga sumber berita ini hanya memuat keterangan dari Wali Kota Eri Cahyadi dan pekerja yang mengaku ditahan, tanpa mencantumkan tanggapan dari pihak perusahaan penyalur ART atas dugaan penahanan dan denda tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan penyalur belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan wali kota dan para pekerja.


