Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Cholifah mengaku ditahan oleh perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, setelah masa kerjanya di Bali berakhir lebih cepat dari rencana. Ia baru bisa pulang setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi pada Minggu (27/9/2026).

Tergiur Promosi Lowongan Kerja di TikTok

Cholifah menceritakan awal mula ia mengenal perusahaan penyalur tersebut lewat unggahan promosi di media sosial TikTok. Iklan itu menawarkan proses penyaluran kerja yang cepat, hanya dalam hitungan hari, dengan iming-iming gaji cukup besar.

“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan.”

— Siti Cholifah, ART

“Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali.”

— Siti Cholifah, ART

Diminta Bayar Denda Rp3,5 Juta agar Bisa Pulang

Setelah menunggu belasan hari, Cholifah akhirnya berangkat bekerja di Bali. Namun ia hanya bertahan sekitar satu minggu di sana lantaran diminta kembali karena ada persoalan keluarga di rumah majikannya. Persoalan justru muncul begitu ia kembali ke kantor perusahaan penyalur di Surabaya.

Cholifah mengatakan pihak perusahaan sebenarnya mengizinkannya pulang, tetapi dengan syarat membayar denda Rp3,5 juta. Nominal itu kemudian dipotong dari gaji yang seharusnya ia terima sebesar Rp417 ribu, sehingga ia tetap harus menyetor Rp3,083 juta agar bisa kembali ke rumah.

“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu.”

— Siti Cholifah, ART

Merasa tak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Cholifah mengaku sempat menangis dan meminta bantuan anaknya untuk melaporkan kondisinya kepada Wali Kota Surabaya.

“Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, 'Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota'.”

— Siti Cholifah, ART

Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan

Menerima laporan dari anak Cholifah, Eri Cahyadi mendatangi langsung kantor perusahaan penyalur di Gunung Anyar pada Minggu (27/9/2026). Saat itu, Cholifah masih berada di lokasi, meski sebelumnya sempat disebut telah bekerja di Banyuwangi dan ponselnya tak bisa dihubungi keluarga.

“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Eri mengaku sempat menyampaikan langsung kepada anak Cholifah bahwa ia akan menyelesaikan persoalan tersebut setelah mendengar ibunya menangis karena tidak bisa pulang.

“Saya bilang ke anaknya, 'Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu anda'. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Pekerja Lain Ditemukan Tertahan, Kasus Berlanjut ke Polrestabes

Dalam peninjauan itu, Eri tidak hanya menemui Cholifah. Ia juga mendapati sejumlah pekerja lain dari luar Surabaya yang mengalami kesulitan serupa untuk pulang, termasuk seorang pekerja asal Kabupaten Malang yang tengah sakit hingga tidak bisa berjalan.

Eri menyebut hak-hak para pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan akhirnya dibayarkan seluruhnya. Ia kemudian mengantar mereka pulang dan memastikan masing-masing kembali ke rumah dengan selamat.

“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Selain memulangkan para pekerja, Pemerintah Kota Surabaya juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) untuk mendampingi mereka melaporkan perusahaan penyalur tersebut ke Polrestabes Surabaya, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan Surya.co.id. Langkah ini menjadi tindak lanjut hukum atas dugaan penahanan hak pekerja oleh perusahaan penyalur.