Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik mendampingi seorang santri difabel berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Dukun. Pendampingan dilakukan lewat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Senin (28/9/2026).
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, menyebut petugas telah menemui korban dan keluarganya. Menurut laporan detikJatim dan Gresik Satu, korban kini memilih tinggal bersama keluarga.
Hasil asesmen awal UPT PPA
Titik menjelaskan, petugas melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi anak dan kebutuhan layanannya. Gresik Satu melaporkan pendampingan itu dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Anak Gresik lewat kunjungan ke rumah korban.
Dari asesmen tersebut, korban menyampaikan pernah mengalami kekerasan selama di pondok dan memperoleh perlakuan tidak menyenangkan secara berulang. Menurut Gresik Satu, asesmen awal mengarah pada kondisi disabilitas wicara.
Korban belum bersedia kembali ke pondok karena masih takut dan tidak nyaman. Hasil asesmen juga menunjukkan korban memerlukan dukungan psikososial untuk pemulihan. Keluarga berharap anak tetap bisa melanjutkan pendidikan, meski tidak tinggal di pesantren.
Layanan pemulihan dan pendidikan
UPT PPA akan memfasilitasi konseling psikologis, berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait agar pendidikan korban berlanjut, serta menyediakan layanan medikolegal bila diperlukan dan disetujui keluarga.
“Kita menghormati keputusan keluarga terkait bentuk layanan yang akan diterima korban.”
— dr Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik
Kronologi yang beredar, mediasi, dan proses hukum
Kasus ini ramai di media sosial setelah unggahan foto santri dengan luka di tubuh beredar. Menurut detikJatim, foto itu memperlihatkan luka bakar di punggung dan tangan yang disebut akibat disetrika senior, serta lebam di leher dan tubuh. Gresik Satu mencatat unggahan awal di Facebook muncul Sabtu (26/9/2026).
Keluarga korban menyatakan persoalan itu sebelumnya dimediasi pada 18 September 2026 di rumah korban. Pertemuan dihadiri keluarga pihak yang diduga melakukan kekerasan, pihak pesantren, Polsek Dukun, dan keluarga korban. Para pihak sepakat saling memaafkan, tetapi pendampingan terhadap korban tetap berjalan.
Kedua sumber tidak menyebut apakah ada laporan polisi atau bagaimana status proses hukum kasus ini setelah mediasi. Kesepakatan saling memaafkan belum tentu menjawab pertanyaan tersebut, sehingga status hukumnya masih belum diketahui.
Sebuah unggahan yang dikutip detikJatim menyebut pelaku dilindungi pihak pondok. Pernyataan itu berasal dari unggahan media sosial dan belum dikonfirmasi. Dalam kedua sumber, pihak pesantren maupun pihak yang diduga melakukan kekerasan belum dimintai tanggapan.
Imbauan untuk masyarakat
Dinas KBPPPA meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, video, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban. Menurut Titik, privasi penting agar pemulihan tidak terganggu.
Dinas juga mengajak satuan pendidikan, lembaga pengasuhan, dan masyarakat memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman.



