Seorang santri penyandang disabilitas wicara di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan hingga mengalami luka bakar akibat setrika panas. Keluarga korban memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum, seperti dilaporkan CNN Indonesia, BeritaSatu, dan Gresik Satu pada 28–29 September 2026.
Kronologi menurut keluarga korban
Korban adalah anak berusia 17 tahun, menurut CNN Indonesia dan Gresik Satu. Menurut CNN Indonesia, perwakilan keluarga menyebut kekerasan itu terungkap saat ibu korban menjenguk di pesantren pada pertengahan September 2026. Sang ibu melihat bekas luka di tangan anaknya, lalu mendapati luka bakar di punggung setelah korban diminta membuka baju.
Korban disebut sebelumnya juga memiliki luka menyerupai sundutan rokok. Perwakilan keluarga menyatakan terduga pelaku adalah junior korban yang berusia 15 tahun, usia yang juga disebut Gresik Satu. Menurut keluarga, terduga pelaku berdalih hanya menguji apakah setrika sudah panas.
Menurut ayah korban seperti dikutip BeritaSatu, perundungan berlangsung selama tiga tahun sejak anaknya masuk pesantren hingga kini duduk di kelas III SMK. Korban disebut kerap dipukul dan disuruh mencuci pakaian teman sekamar. Ia juga menyebut pelaku penyetrikaan masih duduk di kelas II SMP.
Ada perbedaan keterangan waktu. CNN Indonesia menyebut kejadian diketahui pertengahan September, sedangkan BeritaSatu menyebut penyetrikaan terjadi sekitar dua pekan sebelum Selasa (29/9/2026).
Damai dengan syarat biaya pengobatan
Gresik Satu melaporkan, mediasi digelar pada 18 September 2026 di rumah korban. Pertemuan dihadiri keluarga terduga pelaku, pihak pesantren, Polsek Dukun, dan keluarga korban, dan para pihak sepakat saling memaafkan.
Keluarga bersedia berdamai dengan syarat terduga pelaku menanggung seluruh biaya pengobatan sampai korban sembuh. Mereka juga meminta korban tetap bisa mengikuti ujian agar lulus sekolah. Menurut keluarga, kondisi korban kini membaik, tetapi ia trauma dan enggan kembali ke pondok.
Baca jugaSantri Difabel di Dukun Gresik: Keluarga dan Unggahan Viral Beda Soal Status Terduga Pelaku
“Diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak tidak menghendaki menempuh jalur hukum”
— Aiptu Moh Maksum, Kanit Reskrim Polsek Dukun
Polsek Dukun turun tangan setelah foto luka korban beredar di media sosial dan mendatangi rumah korban untuk memeriksa kebenaran informasi itu.
Pendampingan tetap berjalan
Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titik Ernawati mengatakan, UPT PPA bersama Lembaga Perlindungan Anak Gresik mendampingi korban lewat kunjungan ke rumah. Hasil asesmen awal mengarah pada disabilitas wicara. Layanan yang disiapkan mencakup konseling psikologis, koordinasi dengan sekolah soal kelanjutan pendidikan, dan layanan medicolegal bila keluarga setuju.
Menurut Gresik Satu, pendampingan tetap dilakukan meski para pihak telah bersepakat damai, agar kebutuhan perlindungan dan pemulihan anak terpenuhi. Dinas juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, atau video yang dapat mengungkap identitas korban.
Tuntutan pengawasan dan tanggapan pihak lain
Ayah korban berharap pesantren memperbaiki pengawasan. Ia menyebut kamar yang dihuni banyak santri tidak lagi memiliki pengawas selama tiga tahun terakhir.
Pengasuh pesantren dan kepala SMK terkait belum menanggapi konfirmasi BeritaSatu melalui telepon, sehingga tuduhan lemahnya pengawasan belum mendapat jawaban dari pihak pesantren. Sumber juga belum memuat keterangan langsung dari pihak terduga pelaku; pengakuan perbuatan hanya disampaikan lewat perwakilan keluarga korban.



