Polda Jawa Timur menerima laporan dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang dokter di Surabaya. Pelapornya adalah adik ipar sang dokter, yang disebut telah melahirkan seorang bayi dua minggu lalu. Kepolisian membenarkan laporan tersebut, seperti dilaporkan Liputan6.

Menurut pemberitaan itu, penanganan perkara kini sedang berjalan. Terlapor berstatus diduga, dan sumber yang tersedia belum memuat keterangan dari pihaknya.

Kronologi menurut pendamping korban

Kronologi disampaikan Direktur LBH Forjustice, Purnama, yang mendampingi korban. Ia menyebut peristiwa pertama diduga terjadi pada Juni 2025, bertempat di sebuah apartemen di Surabaya.

Saat itu, kata Purnama, korban sedang tertidur. Istri terlapor, yang merupakan kakak kandung korban, sedang keluar mengantar anaknya ke sekolah.

Purnama menuturkan korban diancam dengan pisau yang ditodongkan ketika perbuatan itu dilakukan. Korban pun ditekan supaya merahasiakan kejadian tersebut dari kakaknya.

Perbuatan serupa, menurut Purnama, diduga terulang beberapa hari berselang. Pada kejadian kedua itu ancamannya lebih berat: korban diintimidasi akan dibunuh apabila menolak kehendak terlapor.

Soal kelahiran bayi dan tanggapan polisi

Purnama turut menyampaikan kondisi korban, termasuk kelahiran bayi tersebut. Ia menegaskan bahwa belum bisa dipastikan apakah kelahiran anak itu berkaitan dengan dugaan perbuatan terlapor.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual itu memang masuk ke kepolisian. Sumber yang tersedia tidak memuat rincian lain, seperti status hukum terlapor atau langkah pemeriksaan berikutnya.

Yang sudah diketahui dan yang belum

Dari keterangan yang dihimpun, ada beberapa hal yang sudah jelas. Laporan dibuat langsung oleh korban ke Polda Jatim, polisi telah membenarkan adanya laporan, dan LBH Forjustice mendampingi korban dalam proses tersebut.

Sejumlah hal lain belum terjawab. Belum ada penjelasan tentang pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, ataupun bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Tanggapan dari terlapor atau kuasa hukumnya juga belum tercantum dalam sumber.

Lokasi dugaan kejadian berada di Surabaya, tepatnya di sebuah apartemen. Nama apartemen dan wilayah kecamatannya tidak disebutkan dalam sumber, sehingga redaksi tidak mencantumkannya.

Asas praduga tak bersalah

Perkara ini masih berada pada tahap laporan dan penanganan awal. Semua pernyataan tentang kronologi berasal dari pendamping korban, bukan hasil pembuktian di pengadilan. Terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Identitas korban tidak disebutkan dalam pemberitaan ini untuk melindungi privasinya sebagai korban dugaan kekerasan seksual. Redaksi akan memperbarui berita bila ada keterangan tambahan dari Polda Jatim maupun pihak terlapor.