Tiga santri laki-laki didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan TribunJatim dan Surya. Karena para korban masih anak atau baru beranjak dewasa, identitas mereka tidak disebutkan dalam berita ini. Nama pondok pesantren juga tidak dicantumkan karena sumber tidak merincinya.
Terlapor bukan tenaga pendidik
Terlapor berinisial A. Menurut TribunJatim, ia bukan ustaz, guru, atau tenaga pendidik, melainkan staf atau pengurus kelembagaan di ponpes tersebut.
Perbuatan itu diduga berlangsung sejak awal 2022 hingga Juni 2026, ketika para korban masih berusia anak. Para korban disebut berasal dari beberapa daerah berbeda.
Modus lewat masa pengabdian santri, menurut kuasa hukum
Kuasa hukum korban, Bambang Sunaryo, menjelaskan bahwa masa pengabdian santri kepada keluarga pengasuh, yang disebut "ngabdi", diduga dimanfaatkan terlapor. Menurut dia, para santri diminta memberi pelayanan di area tempat tinggal atau kamar terlapor, dan di sana dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Keterangan ini berasal dari satu pihak, yakni kuasa hukum, dan belum diverifikasi.
Bambang juga menyebut tindakan itu berlangsung berulang. Menurut dia, para korban mendapat giliran beberapa kali dalam sepekan.
“Jadi, anak-anak ini setiap minggu minimal mendapat giliran 1, 2, sampai 3 kali giliran”
— Bambang Sunaryo, kuasa hukum para korban
Awalnya Bambang memegang kuasa atas empat korban. Satu korban tidak bisa melanjutkan pemberkasan karena kendala jarak dan biaya perjalanan. Korban itu mewakilkan pelaporan kepada tiga korban lain lewat surat pernyataan untuk melengkapi berkas.
Kondisi psikologis korban
Bambang menyampaikan keterangan itu di depan lobi Gedung Ditres PPA-PPO Mapolda Jatim sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut kondisi psikologis korban kini terganggu.
“kondisi korban sekarang terganggu psikologisnya, ya malas, jadi bengong, dan selain bengong mereka juga agresif”
— Bambang Sunaryo, kuasa hukum para korban
Menurut Surya, kasus ini mulai terungkap pada Juni 2026, ketika salah satu korban pulang ke rumahnya dan enggan kembali ke pesantren. Orang tua korban curiga, lalu mengetahui cerita tersebut dari orang tua santri lain dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Surya juga melaporkan bahwa para korban kini mendapat penanganan dan pengawasan dari Kemen PPPA, KPAI, dan LPSK.
Status hukum
Sumber belum memuat tanggapan dari terlapor maupun pihak ponpes, serta belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kepolisian. Terlapor masih berstatus terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan.


