Pemerintah Kota Surabaya membebastugaskan seorang lurah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pemeriksaan sudah berjalan dan penelusuran diarahkan pula ke pihak lain yang diduga ikut terlibat, seperti dilaporkan TribunJatim/Surya dan SuaraJatim.id, Sabtu (3/10/2026).
Lurah dipindah menjadi staf Dispusip
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, lurah tersebut telah dilepas dari jabatan strukturalnya. Ia kini ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya, berlaku sejak 28 September 2026.
Menurut Ira, langkah itu diambil sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Dengan penempatan tersebut, lurah itu untuk sementara tidak lagi memegang kewenangan di kelurahan. Sumber tidak menyebut nama lurah maupun kelurahan yang dipimpinnya.
SuaraJatim.id melaporkan, Ira juga menyebut lurah itu menunggu sanksi etik maupun pidana. TribunJatim/Surya menulis bahwa proses terhadapnya belum sampai pada keputusan akhir soal status kepegawaian.
Wali Kota telusuri pihak di atas lurah
Eri Cahyadi menyatakan Pemkot menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya sebelum menentukan langkah berikutnya terhadap aparatur yang diperiksa. Ia belum membuka cara pungli itu dilakukan.
“Kami masih menelusuri ke atas-atasnya, siapa saja yang ikut bermain di sana.”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Menurut Eri, soal modus akan disampaikan nanti. Inspektorat, menurut TribunJatim/Surya, masih mendalami fakta di balik dugaan tersebut sekaligus memeriksa kemungkinan adanya pihak lain.
TribunJatim/Surya mencatat, Pemkot tidak membiarkan dugaan ini berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan langsung mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang bersangkutan. Eri Cahyadi menegaskan, pencopotan sementara itu dilakukan agar pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat berjalan lancar.
Baca jugaLurah di Surabaya Dibebastugaskan dan Jadi Staf Dispusip, Eri Cahyadi Telusuri Pihak di Atasnya
Kasus pungli lain yang ditangani Pemkot
Ira mengungkapkan, kasus lurah ini bukan satu-satunya. Sedikitnya empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, menurut SuaraJatim.id, telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat karena terbukti menarik pungli.
Selain itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya sedang diperiksa untuk perkara serupa. Ia terancam dipecat apabila terbukti bersalah.
Ira menegaskan, para petugas DLH sudah resmi diberhentikan, sedangkan petugas pemadam kebakaran masih dalam proses pemeriksaan. SuaraJatim.id menggambarkan kasus lurah ini sebagai bagian dari operasi penindakan pungli di Surabaya.
Apa selanjutnya
Hingga laporan sumber diterbitkan, hasil pemeriksaan Inspektorat belum diumumkan. Pemkot Surabaya belum menyampaikan siapa pihak lain yang dimaksud maupun sanksi akhir bagi lurah tersebut.
Status lurah itu masih terduga, dan sumber tidak menyebut adanya penetapan hukum terhadapnya. Pemkot menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lanjutan.

