Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membebastugaskan seorang lurah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli). Kasus tersebut kini masih diperiksa Inspektorat Kota Surabaya, seperti dilaporkan detikJatim, Sabtu (3/10/2026).
Eri menyebut lurah itu tidak lagi menjabat dan telah diturunkan menjadi staf di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia belum membeberkan detail dugaan pungli yang dimaksud.
Pemeriksaan Inspektorat masih berjalan
Menurut Eri, pemeriksaan oleh Inspektorat sudah berjalan. Ia meminta publik menunggu hasilnya.
“(Pemeriksaan inspektorat) sudah berjalan ya. Kita tunggu lagi lah”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Eri menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat. Cakupannya termasuk kemungkinan adanya penerima di level atas dalam dugaan pungli tersebut.
“Siapa sih yang ikut di sana (pungli)”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Karena pemeriksaan belum selesai, status lurah tersebut masih sebatas terduga. Sumber berita tidak menyebut identitas lurah maupun kelurahan yang dimaksud, sehingga keduanya tidak dicantumkan dalam laporan ini.
Dalam keterangannya, Eri belum menyampaikan rincian dugaan pungli itu. Pernyataannya sejauh ini terbatas pada status pemeriksaan, jabatan lurah yang bersangkutan, dan upaya menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.
Ditempatkan sementara di Dispusip
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati membenarkan lurah tersebut telah ditempatkan di posisi lain. Per 28 September 2026, yang bersangkutan sementara ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya.
Jadi, menurut keterangan Eri dan Ira, lurah itu diturunkan menjadi staf dan sejak 28 September 2026 untuk sementara berada di Dispusip. Sumber tidak merinci berapa lama penempatan sementara itu berlaku.
Baca jugaEri Cahyadi Lantik 85 ASN Pemkot Surabaya, Tegaskan Rotasi Jabatan Tanpa Titipan
Kasus pungli lain yang terpisah
Selain kasus lurah ini, Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemberhentian itu terkait kasus pungli.
Ira menambahkan, satu pegawai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) juga tersangkut kasus pungli. Prosesnya, kata dia, masih berjalan.
Sebagai rangkuman, ada tiga kasus yang disebut dalam keterangan tersebut, yaitu kasus lurah, kasus empat PPPK-PW DLH, dan kasus satu pegawai DPKP. Ketiganya disampaikan sebagai kasus terpisah, dengan tahapan yang berbeda.
Apa selanjutnya
Eri meminta publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat atas lurah tersebut. Hingga berita ini ditulis, sumber belum memuat keterangan mengenai jadwal selesainya pemeriksaan maupun sanksi akhir bagi lurah itu.
Sementara itu, pemeriksaan masih berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk kemungkinan penerima di atas lurah, sebagaimana disampaikan Eri.


