Pemkot Surabaya tidak memperbolehkan hewan dipakai untuk menggalang donasi terbuka (open donasi) di kawasan wisata maupun area car free day (CFD). Hal itu ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (25/9/2026), seperti dilaporkan detikJatim.

Penegasan tersebut datang setelah unggahan di media sosial memperlihatkan beberapa kucing berkostum di tengah keramaian Jalan Tunjungan, dengan donasi dibuka di lokasi itu. Dalam unggahan itu, kucing-kucing tersebut terlihat lemas dan sampai tidur bersamaan.

Pemkot Surabaya tak pernah beri izin open donasi dengan hewan

Menurut Eri, kegiatan semacam itu tak boleh berlangsung di titik-titik yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya, termasuk kawasan Tunjungan dan CFD. Ia menilai aktivitas di sana tidak semestinya mengusik orang yang berkunjung atau berolahraga.

“Di daerah Tunjungan tidak boleh mengganggu para pengunjung. Nek CFD, ya gak usah mengganggu orang berolahraga. Jadi yang seperti itu, tidak kami perbolehkan di tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya, baik Tunjungan maupun CFD”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Eri menyebut pemkot tidak pernah menerbitkan izin bagi open donasi yang memanfaatkan kucing ataupun hewan lain di lokasi wisata.

“Memang tidak ada izinnya. Kita kan enggak pernah mengizinkan itu.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Baca jugaBimo Pemilik Kucing Berkostum Tunjungan Jelaskan Asal Lapak Cat Theraphy dan Bantah Eksploitasi

Donasi tidak dilarang, tetapi harus di tempat yang sesuai

Eri menjelaskan bahwa pemkot tidak melarang penggalangan donasi. Yang dipersoalkan adalah lokasinya: kegiatan itu mesti digelar di tempat yang layak, bukan di area yang membuat pengunjung, pejalan kaki, atau warga yang berolahraga saat CFD merasa terganggu.

Pemkot akan mengetatkan pengawasan atas open donasi berbasis hewan. Praktik berfoto dengan hewan berkostum, yang dibalas uang seikhlasnya, masuk dalam cakupan tersebut.

Menurut Eri, setiap donasi wajib berizin dan izin itu harus menjelaskan sejumlah hal. Ia menyebut, antara lain, siapa penerima donasi, lokasi kegiatan, dan bentuknya. Ia juga menyinggung kondisi kesehatan kucing yang dipakai.

“Saya akan memperketat untuk penjagaan itu. Karena kan donasi itu harus ada izinnya.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Larangan berlaku untuk semua jenis hewan

Eri menekankan bahwa ketentuan itu tidak terbatas pada kucing. Hewan jenis apa pun yang dibawa ke lokasi wisata demi menarik donasi turut termasuk.

Ia menyatakan pemkot tidak memperbolehkan donasi di lokasi-lokasi tersebut bila tidak ada izin yang jelas soal penerimanya. Dalam pernyataannya, Eri juga menegaskan bahwa kegiatan donasi tidak boleh mengganggu pengunjung Tunjungan maupun warga yang berolahraga saat CFD.

Baca jugaOpen Donasi di Ruang Publik Surabaya, Ini Aturan Permensos dan Pengawasannya