Penggalangan donasi di ruang publik, seperti yang ramai dibicarakan lewat kucing berkostum di Jalan Tunjungan, Surabaya, ternyata tidak lepas dari aturan. Menurut laporan detikJatim, penghimpunan uang atau barang dari warga diatur dalam peraturan menteri sosial, lengkap dengan ketentuan izin dan pengawasan oleh pemerintah, termasuk pemerintah kota.

Penjelasan ini penting bagi warga Surabaya yang kerap menjumpai penggalangan dana di tempat ramai, juga bagi siapa pun yang berniat membuka donasi secara terbuka.

Latar polemik di Jalan Tunjungan

Sebuah video memperlihatkan sejumlah kucing berkostum tertidur di tengah kerumunan pengunjung Jalan Tunjungan, lalu menyebar di media sosial. Kondisi beberapa kucing yang tampak lemas memicu dugaan, dari pemberian obat tidur sampai eksploitasi.

Sorotan makin kuat ketika diketahui pengunjung memberikan donasi. Pemilik kucing, Bimo, membantah dugaan tersebut dan menerangkan keadaan hewan-hewannya. Wali Kota Surabaya Cahyadi menegaskan bahwa aktivitas di pedestrian Tunjungan mesti mengikuti ketentuan dan tidak boleh dijalankan tanpa izin.

Baca jugaPolemik Kucing Berkostum Tunjungan Surabaya Berlanjut, Bimo Tegaskan Tak Ada Obat Tidur

Apa itu PUB dan apa dasar hukumnya

Kegiatan menghimpun uang atau barang dari masyarakat dikenal dengan istilah Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Landasannya adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Ketentuan itu kemudian direvisi melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Cakupan PUB luas. Menurut Permensos 8/2021, PUB adalah usaha memperoleh uang atau barang guna pembangunan di berbagai bidang. Bidang itu meliputi kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan, di samping kesejahteraan sosial, kebencanaan, serta perlindungan satwa.

Dengan begitu, donasi tidak hanya menyangkut bantuan bagi korban bencana. Penghimpunan uang atau barang untuk tujuan sosial tertentu, termasuk yang menyangkut satwa, bisa tergolong PUB.

Kapan donasi butuh izin dan kapan tidak

Tidak setiap penghimpunan uang atau barang harus berizin. Dengan mengutip sebuah jurnal yang mengkaji penerapan Permensos 8/2021, detikJatim menyebut Permensos 8/2024 menambahkan ketentuan tentang kegiatan PUB yang bebas dari kewajiban izin.

Kegiatan yang dikecualikan mencakup zakat dan penghimpunan yang berlangsung di rumah ibadah. Pertemuan kecil yang muncul spontan serta keadaan darurat dalam lingkup terbatas juga termasuk. Demikian pula gotong royong warga di lingkungan sempit, misalnya sekolah, kantor, RT atau RW, dan kelurahan atau desa.

Karena itu, konteks kegiatan perlu ditelaah lebih dulu. Menurut detikJatim, ajakan berdonasi yang ditujukan langsung kepada khalayak di ruang publik tidak serta-merta lolos dari kewajiban izin hanya karena maksudnya sosial. Bagi penyelenggara yang tercakup ketentuan perizinan, izin diminta kepada pejabat berwenang sesuai wilayah dan kewenangannya.

Syarat dan transparansi bagi penyelenggara

Untuk penyelenggara dari kalangan masyarakat yang bernaung di bawah organisasi kemasyarakatan, Permensos 8/2024 menetapkan beberapa persyaratan. Organisasi harus melampirkan proposal kegiatan dan rekomendasi dari pejabat berwenang, di samping NPWP, bukti domisili, serta identitas pengurus. Legalitas organisasi juga harus ditunjukkan, begitu pula rekening atau wadah khusus penampung hasil penghimpunan.

Selain itu, lembaga wajib bersedia memublikasikan profilnya di laman resmi. Isinya minimal riwayat berdirinya lembaga, siapa saja pengurusnya, program yang dijalankan, dan kontak berupa alamat serta telepon. Menurut detikJatim, langkah ini menjadi wujud keterbukaan agar publik tahu siapa penggalang dana dan tujuan pemakaiannya.

Menggalang dana di persimpangan jalan atau keramaian memang cara yang lazim dipilih warga. Meski demikian, cara itu tetap harus memperhatikan ketertiban umum, urusan perizinan, dan pertanggungjawaban dana.

Siapa yang mengawasi

Permensos 8/2024 memberi wewenang pengawasan PUB kepada menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota. Artinya, pemerintah kota ikut berperan mengawasi di wilayahnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pelaksana pengawasan adalah aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban. Aparat pengawasan intern turun minimal setahun sekali, sedangkan satuan penertiban bekerja berkala dengan frekuensi minimal dua kali setahun.

Warga pun diberi ruang ikut mengawasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah, di sisi lain, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUB untuk menemukan penyimpangan, penipuan, pelanggaran, ataupun kendala di lapangan.

Catatan untuk warga

Laporan detikJatim tidak menguraikan langkah pengawasan konkret Pemkot Surabaya terhadap donasi di ruang publik. Yang disebutkan adalah penegasan Wali Kota Cahyadi bahwa aktivitas di pedestrian Tunjungan wajib berizin, serta kerangka aturan dan pengawasan dalam Permensos.

Bagi warga yang hendak menyumbang, keterbukaan profil lembaga dan keberadaan rekening penampung yang diatur dalam ketentuan itu dapat dijadikan rujukan untuk mengenali penyelenggara yang jelas.