Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, perbuatan itu terjadi pada 2020, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Tan Kian berstatus saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, seperti dilaporkan Suara Surabaya yang mengutip Antara.
Isi dakwaan pemerasan terhadap Tan Kian
Jaksa Utama Madya Agus Sahat, yang membacakan dakwaan, menyebut Febrie memakai Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara. Tujuannya menekan Tan Kian supaya tidak ditetapkan sebagai tersangka di perkara Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian, memberikan uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang”
— Jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan
Kompas TV melaporkan, jaksa menguraikan bahwa Tan Kian lebih dulu cemas akan menjadi tersangka. Ia sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait statusnya sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus tersebut.
Kronologi menurut surat dakwaan
Tan Kian disebut meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry, yang dianggap dekat dengan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan bahwa Tan Kian bisa menjadi tersangka.
“Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya”
— Tan Kian, sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan
Menurut dakwaan, Ferry menjawab, "Terserah Koko percaya atau tidak." Setelah itu Ferry disebut meminta Rp55 miliar. Tan Kian akhirnya menyanggupi karena takut akan ancaman status tersangka.
Viva.co.id melaporkan, jaksa menyebut uang diserahkan Tan Kian lewat Ferry dalam tiga tahap, memakai dolar Singapura. Penyerahan disebut berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Status hukum dan langkah berikutnya
Isi tersebut merupakan dakwaan jaksa yang belum diuji di persidangan. Febrie berstatus terdakwa dan tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam daftar berita terkait di laman Kompas TV, tercantum pemberitaan bahwa Febrie mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rincian materi nota perlawanan itu belum dipaparkan dalam sumber yang tersedia bagi redaksi, termasuk jadwal sidang lanjutan.



