Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menindaklanjuti keluhan seorang warga tidak mampu soal denda listrik sekitar Rp1,2 juta. Keluhan itu ia terima saat menggelar reses di wilayah Warugunung, Surabaya, Jawa Timur, Senin, seperti dilaporkan ANTARA Jatim.
Keluhan warga Warugunung soal denda listrik
Yona menyebut warga tersebut merupakan pelanggan listrik berdaya 450 VA. Persoalan bermula ketika MCB listrik milik warga dicabut PLN, lalu warga diminta datang ke PLN untuk mendapat penjelasan.
Dari informasi yang diterima Yona, MCB yang dipakai warga adalah MCB lama dan disebut bukan standar PLN. Karena itu, warga dikenai denda sekitar Rp1,2 juta.
Menurut Yona, warga tersebut berasal dari keluarga miskin yang belum mampu membayar denda sebesar itu. Melalui Yona, warga juga menyatakan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Dua keterangan yang berbeda
Ada dua keterangan yang berbeda dalam perkara ini. Informasi yang diterima Yona menyebut MCB warga bukan standar PLN, sedangkan warga, lewat Yona, menyangkal telah melanggar. Laporan ANTARA Jatim tidak memuat penjelasan langsung dari PLN soal dasar denda tersebut.
Sebagai konteks umum, MCB dikenal sebagai pemutus arus otomatis pada instalasi listrik rumah tangga. Adapun reses adalah masa anggota dewan menemui warga di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi.
Yona mendatangi PLN di hari yang sama
Usai menerima keluhan dalam reses, Yona menindaklanjutinya pada hari yang sama. Ia mendatangi PLN, bertemu petugas layanan pelanggan, dan menyampaikan persoalan warga itu, termasuk penyangkalan warga atas tuduhan pelanggaran.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?”
— Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya
Yona berharap ada kebijakan yang membantu warga menyelesaikan persoalan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonominya, terlebih pelanggan tersebut memakai daya 450 VA.
Siap menanggung denda bila tak ada kebijakan
Yona menyatakan siap menanggung denda warga tersebut apabila PLN tidak memiliki kebijakan yang dapat meringankan. Ia mengaku akan membayar seluruh denda senilai Rp1,2 juta itu.
“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1,2 juta.”
— Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya
Belum ada tanggapan PLN
Dalam laporan ANTARA Jatim, belum ada tanggapan PLN atas pertanyaan Yona tentang kebijakan bagi pelanggaran ringan. Karena itu, belum diketahui apakah denda akan tetap dibebankan kepada warga atau ada keringanan dari PLN.


