Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur di kawasan Gayungan, Surabaya, pada Kamis (24/9/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, perhiasan yang diduga berbahan emas, serta lembaran uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Langkah penggeledahan tersebut ditempuh penyidik untuk memperluas pengusutan dugaan korupsi izin yang menjerat jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan uang asing sempat belum terungkap ke publik hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkannya beberapa hari setelah penggeledahan berlangsung.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Budi menjelaskan lembaran mata uang asing itu ditemukan bercampur dengan tumpukan uang tunai rupiah dan perhiasan yang diduga emas di lokasi yang sama. Menurut Tribun Jatim/Surya.co.id, keterangan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan pada Senin (28/9/2026), sementara Harianjogja.com mencatat pernyataan serupa sudah disampaikan sehari sebelumnya, Minggu (27/9/2026).
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Budi menambahkan, temuan mata uang asing itu memberi petunjuk awal bagi penyidik mengenai kemungkinan adanya penerimaan uang tunai dalam bentuk valuta asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Ia menegaskan penyidik akan menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan dari dana tersebut.
“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Terkait perhiasan yang disita, Harianjogja.com mencatat penyidik untuk sementara menduga nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Budi menyebut barang itu diduga dibeli dari dana yang lebih dulu terkumpul di antara pihak-pihak yang kini tengah diperiksa KPK. Penyidik masih mengusut motif di balik konversi uang tunai menjadi bentuk perhiasan tersebut.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Baca jugaPenyidik KPK Geledah Kanwil BPN Jatim di Gayungan Surabaya, Keluar Bawa Koper dan Kardus
Latar Kasus Dugaan Korupsi Perizinan ATR/BPN
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 yang menyeret dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon. Empat tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, yang menurut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat lain yang terkait perkara tersebut. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron Wahid.
Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri pada 18 September 2026, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026, serta Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari berikutnya, giliran Kanwil BPN Jatim di Gayungan, Surabaya, dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah penyidik.
KPK Soroti Pelayanan Pertanahan
Budi menekankan bahwa warga berhak memperoleh layanan pertanahan yang gampang, cepat, terjangkau, dan berkeadilan, tanpa dipengaruhi oleh proses hukum yang tengah berjalan.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Budi berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistemik di sektor pertanahan agar praktik serupa tidak terulang.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK


