Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun rencana aksi panas kota atau heat action plan untuk menghadapi panas ekstrem. Dokumen itu membagi peran setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Kabar ini mengemuka seusai diskusi kelompok terarah (FGD) di Kantor BPBD Kota Surabaya, Kamis (8/10/2026), seperti dilaporkan Suara Surabaya.
Apa yang terjadi dalam penyusunan rencana aksi panas kota
Menurut laporan Suara Surabaya, Pemkot Surabaya terus menggarap dokumen rencana aksi panas kota. Dokumen ini dimaksudkan sebagai pedoman, baik untuk menghadapi panas ekstrem maupun mencegah dampaknya bagi kota.
Pungky Sugiarto, Kepala Sub Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Surabaya, menjelaskan bahwa penyusunan kini berada di tahap penghimpunan program dan kegiatan dari berbagai pemangku kepentingan di Surabaya. Ia berbicara kepada wartawan usai FGD tersebut.
“Yang sudah kita himpun dari stakeholder di Surabaya terkait pemetaan sistem kota yang terdampak panas ekstrem dan kelompok rentan, dan menghimpun program kegiatan stakeholder yang sudah dilakukan atau untuk jangka panjang ke depan untuk mendukung aksi panas kota,”
— Pungky Sugiarto, Kepala Sub Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Surabaya
Dengan kata lain, tahap yang sedang berjalan belum menghasilkan dokumen jadi. Pemkot dan para mitranya masih mengumpulkan bahan: peta wilayah dan sistem kota yang rawan, peta kelompok warga yang berisiko, serta daftar kegiatan yang sudah atau akan dilakukan berbagai pihak.
Apa itu heat action plan dan mengapa perannya dibagi
Heat action plan, yang di Surabaya disebut rencana aksi panas kota, pada dasarnya adalah dokumen kerja. Ia memuat langkah yang perlu diambil pemerintah dan pihak terkait agar kota siap ketika suhu naik sampai tingkat ekstrem, serta langkah untuk mencegah dampaknya.
Menurut Suara Surabaya, dokumen tersebut mengatur peran masing-masing OPD. Pengaturan itu juga berlaku ketika kondisi panas ekstrem masuk tahap kegawatdaruratan. Artinya, ada pembedaan situasi: langkah pencegahan di satu sisi dan penanganan saat keadaan sudah darurat di sisi lain.
Pembagian peran lazim diperlukan karena dampak panas ekstrem tidak mungkin ditangani satu instansi saja. Tanpa pembagian tugas yang tertulis, risiko tumpang tindih atau justru kekosongan tanggung jawab antarinstansi bisa muncul. Rincian peran tiap OPD sendiri belum disebutkan dalam sumber.
Siapa saja yang dilibatkan
FGD digelar di Kantor BPBD Kota Surabaya. Dari pihak PMI Kota Surabaya, Pungky Sugiarto menyampaikan perkembangan penyusunan. Sumber menyebut pemangku kepentingan di Surabaya terlibat, tetapi tidak merinci daftar lembaga atau OPD yang hadir.
Salah satu bahan yang sudah terkumpul adalah pemetaan sistem kota yang terdampak panas ekstrem. Bahan lainnya adalah pemetaan kelompok rentan. Dua pemetaan ini menjadi dasar agar program yang disusun mengarah pada bagian kota dan kelompok warga yang paling berisiko.
Baca jugaKota Surabaya Teratas Laporan ISPA di Jatim, Dinkes: Kemarau Panjang Ikut Berpengaruh
Istilah kunci dalam rencana aksi panas kota
Beberapa istilah muncul dalam pemberitaan ini dan bisa membingungkan pembaca. Berikut penjelasan singkatnya, sejauh yang tersirat dari keterangan sumber.
- OPD: organisasi perangkat daerah, yakni unit kerja di lingkungan Pemkot Surabaya yang masing-masing mendapat peran dalam dokumen.
- Pemangku kepentingan (stakeholder): pihak di Surabaya yang punya program atau kegiatan terkait aksi panas kota, dan datanya sedang dihimpun.
- Kelompok rentan: kelompok warga yang dipetakan karena lebih berisiko terdampak panas ekstrem.
- Sistem kota yang terdampak: bagian-bagian kota yang dipetakan karena terpengaruh panas ekstrem.
- Tahap kegawatdaruratan: kondisi ketika panas ekstrem sudah berada pada situasi darurat dan peran OPD tetap diatur.
Sumber tidak menjelaskan definisi teknis tiap istilah. Uraian di atas hanya menggambarkan cara istilah itu dipakai dalam konteks penyusunan dokumen.
Hal yang belum diketahui
Sumber belum memerinci OPD mana mendapat peran apa. Belum jelas pula apa yang disebut tahap kegawatdaruratan, bagaimana tahap itu ditetapkan, dan bentuk layanan apa yang nanti dirasakan warga. Informasi tersebut diperkirakan baru terlihat dalam dokumen final.
Sumber juga tidak menyebut anggaran maupun daftar program yang sudah masuk. Yang disebut hanyalah bahwa program dan kegiatan, baik yang sudah berjalan maupun yang direncanakan untuk jangka panjang, sedang dihimpun dari pemangku kepentingan.
Apa selanjutnya
Penyusunan dokumen ditargetkan rampung pada November 2026. Setelah itu dokumen akan divalidasi. Setelah validasi, rencana aksi panas kota Surabaya akan digabungkan dengan dokumen di tingkat pemerintah pusat.
Urutan kerjanya dengan demikian jelas: menghimpun program dan pemetaan, menyelesaikan dokumen, memvalidasinya, lalu menyatukannya dengan dokumen nasional. Tiap tahap memberi peluang bagi pemangku kepentingan untuk menambah atau memperbaiki masukan.
Bagi warga Surabaya, dokumen ini menjadi tanda bahwa pemerintah kota mulai menyiapkan pedoman tertulis menghadapi panas ekstrem. Langkah konkretnya baru dapat dinilai setelah dokumen final diumumkan dan dijalankan. Redaksi akan memperbarui informasi bila ada keterangan lanjutan dari Pemkot Surabaya.
Baca jugaCuaca Surabaya Kamis 8 Oktober 2026 Diprakirakan Cerah, Suhu Maksimum 34–36 Derajat Celsius


