Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap lima anggota sindikat pencurian bermodus ganjal mesin ATM. Kelompok yang seluruhnya residivis itu tercatat beraksi di lebih dari 50 lokasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Penangkapan diumumkan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (1/10). Para pelaku menyasar mesin ATM di minimarket dan area istirahat jalan tol.
Peran lima tersangka sindikat ganjal ATM
Menurut polisi, tiap tersangka punya tugas sendiri. DD (42), warga Cilegon, berperan sebagai eksekutor. MW (45), warga Lampung, bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan AS (42), warga Bandung, mengintip PIN.
Dua tersangka lain, ADS (35) warga Sumedang dan YA alias AN (45) asal Lampung, bertindak sebagai sopir.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan pengganjalan ATM di Singosari, Malang, pada 16 September 2026. Kelimanya diamankan di Tangerang, Cikampek, Nagreg di Garut, dan Ciamis. Penangkapan sulit karena domisili mereka terpencar.
Modus tusuk gigi dan tukar kartu
Kanit III Subdit III Jatanras, AKP M Fauzi, menjelaskan bahwa pelaku lebih dulu menyumbat lubang kartu ATM dengan sebatang tusuk gigi sebelum korban datang. Ketika kartu korban tersangkut dan ia panik, seorang pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Rekannya mengantre di belakang untuk mengintip PIN.
Kartu korban lalu ditukar dengan kartu milik pelaku yang sejenis, dan korban diminta mengulang PIN. Menurut Fauzi, korban tidak sadar kartunya sudah berganti. Pelaku lain kemudian menuju ATM terdekat untuk menguras rekening korban.
Jaringan terbentuk di lapas dan nilai kerugian
Jumhur menyebut para tersangka saling kenal saat menjalani hukuman kasus serupa di lembaga pemasyarakatan. Pemilik ide, katanya, adalah yang paling senior dan berasal dari Tasik.
“Mereka kenal waktu di lapas. Jadi mereka, yang punya ide itu yang ada di Tasik ya, itu yang paling senior”
— AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Menurut Jumhur, usai beraksi mereka tidak menginap di hotel karena khawatir ketahuan. Mereka pulang masing-masing dan baru berjanji bertemu di suatu rest area saat hendak beraksi lagi. Kejadian terbanyak berlangsung di rest area tol dari Banyuwangi hingga Merak, terutama di Jatim dan Jateng, sesuai keterangan polisi.
Soal nilai kerugian, Fauzi menyebut di salah satu lokasi di Probolinggo uang yang dikuras mencapai Rp100 juta. Hasil di bawah Rp10 juta biasanya langsung ditarik tunai. Bila saldo korban lebih dari Rp20 juta, uang ditransfer ke sejumlah rekening penampung, termasuk rekening istri siri salah satu tersangka.
Jerat hukum para tersangka
Kelima tersangka kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.



