Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang seluruhnya residivis. Dua di antaranya, warga Surabaya berinisial MS dan CA, diduga mencuri motor di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Polisi memaparkan kasus ini di Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2026).
Dua pengungkapan kasus curanmor
Menurut Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yunizar Maulana Muda, keempat tersangka terungkap dalam dua penindakan berbeda. Mereka berinisial W, NS, MS, dan CA, dan semuanya tercatat pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
W (36), warga Purwosari, Pasuruan, ditangkap lebih dulu pada 24 Agustus 2026 bersama satu unit Honda Vario. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi menangkap rekannya, NS. Seperti dilaporkan Surya.co.id dan detikJatim, W tercatat mencuri di 11 lokasi, sedangkan NS di empat lokasi di Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga Kabupaten Pasuruan. Aksi terakhir keduanya terjadi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasus di Wonokromo, Surabaya
Pengungkapan kedua berawal dari laporan warga Wonokromo. Menurut Suara Surabaya, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menyebut pencurian terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Darmo. Aksi itu terekam kamera CCTV.
Korban kehilangan Honda Beat merah tahun 2019 yang diduga dicuri dengan merusak kunci kontak. Kerugiannya ditaksir Rp12 juta.
Baca jugaTersangka Pencuri Bollard Kembang Jepun Surabaya Mengaku Beraksi Enam Kali, Satu Rekan Masih Diburu
Polisi menangkap MS (24), warga Pabean Cantikan, dan CA (28), warga Kenjeran, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya juga residivis pencurian motor. Sebelum ditangkap, mereka disebut sudah beraksi di dua lokasi.
Modus dan hasil penjualan motor
Yunizar menjelaskan, para pelaku berkeliling naik motor dan memilih sasaran secara acak, yakni kendaraan terparkir yang dinilai lengah. Mereka merusak rumah kunci dengan kunci T lalu kabur berboncengan. Polisi menyita tuas kunci T sebagai barang bukti.
Menurut detikJatim, para pelaku menyasar sepeda motor matik. Yunizar menyebut sasaran mereka adalah motor yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di tempat parkir, sehingga mudah diambil.
Motor curian dijual ke seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Yunizar menyebut penjualan dilakukan di lingkaran pergaulan para pelaku sendiri. Soal harga, kedua media melaporkan angka berbeda: detikJatim menyebut Rp1,5 juta sampai Rp3 juta, sedangkan Surya.co.id merangkum Rp3 juta sampai Rp5 juta. Hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
Status hukum para pelaku
Yunizar menyebut MS dan CA memakai sebagian hasilnya untuk sabu. Menurut dia, keduanya tampaknya tidak punya pekerjaan lain. Para tersangka masih berstatus dalam proses hukum, sementara pembeli motor curian berstatus DPO sesuai keterangan Yunizar.



