Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Polisi menyampaikan hal itu pada Rabu (30/9/2026).

Kronologi penggerebekan narkoba di hotel Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, seperti dilaporkan Harian Bhirawa, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Petugas mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang di dalam kamar.

Delapan orang itu berinisial MUAM, F, R, K, N, Ro, Ar, dan A. Menurut detikJatim, polisi menyebut mereka diamankan saat sedang menggunakan narkoba, dengan pakaian masih dikenakan.

Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi kuning, alat hisap (bong), korek api, dan satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu.

Identitas tiga anggota DPRD dan hasil tes urine

TribunJatim menyebut ketiga anggota dewan itu berasal dari Partai Gerindra: anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial U, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial Ar, dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial A. Harian Bhirawa menulis inisial anggota DPRD Malang sebagai MUAM.

Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif sabu dan ekstasi. N mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial C, yang kini berstatus DPO. Polisi menyebut ketiga anggota DPRD telah berkeluarga dan baru sekali melakukannya di Surabaya.

Proses hukum di BNN Kota Surabaya

Kedelapan orang kini menjalani pemeriksaan lanjutan di BNN Kota Surabaya. Menurut Hadi, proses berjalan sesuai prosedur melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Harian Bhirawa melaporkan penanganan memakai mekanisme keadilan restoratif karena barang bukti di bawah batas minimum dalam SEMA.

“Kedelapan orang tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku”

— AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya

Tanggapan Gerindra dan DPRD Malang

Sekretaris Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah, seperti dilaporkan Suara Surabaya, menyatakan kader yang terbukti bersalah akan dipecat dan diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) bila menjabat anggota dewan. Partai lebih dulu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan DPC tidak berwenang menjatuhkan sanksi. Menurut dia, Mahkamah Partai yang memutuskan dan bisa memecat anggota, sedangkan DPD akan memanggil dan mengklarifikasi bila ditemukan penyalahgunaan narkotika.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengaku belum menerima laporan atau konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia menyatakan masih menunggu informasi dari Polrestabes Surabaya.

Sumber berbeda soal hari penangkapan: polisi dan sejumlah media menyebut Senin (28/9/2026) dini hari, sedangkan TribunJatim menulis kemarin Selasa (29/9/2026).