Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ROS (53) yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dari tangannya, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat netto sekitar 1,419 gram.

Penangkapan dilakukan Unit 3 Satresnarkoba pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasusnya dipaparkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama pada Jumat (2/10/2026), seperti dilaporkan detikJatim, mili.id, dan SuaraJatim.id.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Menurut laporan detikJatim, penindakan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah itu. Saat penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain sabu, petugas menyita dompet bermotif bunga, sedotan plastik hitam yang diduga dipakai sebagai sekop, dan sejumlah klip plastik kosong. SuaraJatim.id menyebut ROS diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di kawasan padat penduduk.

Dibeli di Bangkalan, Dipecah Jadi 33 Paket

Dodi mengatakan ROS diduga mendapat sabu dari pria berinisial BR. Transaksi diduga berlangsung Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura”

— AKBP Dodi Pratama, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta, lalu membawanya ke Surabaya untuk diedarkan lagi. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disebut disembunyikan di tas kecil tempat perhiasan emas.

Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 33 paket, masing-masing rencananya dijual sekitar Rp100 ribu. Sebanyak 16 paket diduga sudah terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta, sedangkan 17 paket sisanya disita polisi.

Baca jugaPolrestabes Surabaya Tetapkan C DPO, Diduga Pemasok Sabu dalam Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD

Peredaran Eceran di Kawasan Padat Penduduk

Menurut SuaraJatim.id, sabu dalam paket kecil itu dijual eceran dengan sasaran konsumen berpenghasilan terbatas dan diedarkan di sudut-sudut gang kawasan Surabaya. Media tersebut juga melaporkan bahwa polisi bergerak setelah ada aduan warga sekitar, sebelum 17 paket sisanya berpindah tangan.

Berdasarkan keterangan polisi, 16 paket lain diduga telah beredar sebelum ROS ditangkap. Jumlah pembeli dan lokasi penjualan paket-paket itu tidak dijelaskan dalam sumber yang tersedia.

Residivis dan Pemasok Masih Diburu

Menurut Dodi, ROS merupakan residivis perkara narkotika yang pernah terjerat kasus serupa pada 2019. ROS kini diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.

Ia dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU yang sama.

BR, yang diduga memasok sabu kepada ROS, kini berstatus DPO. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari keberadaannya dan mendalami jaringan peredarannya, termasuk jalur pasokan Bangkalan–Surabaya.