Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menyalahgunakan narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di wilayah Jawa Timur. Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto pada Rabu (30/9) dan Kamis (1/10/2026).
Kronologi penggerebekan di hotel Surabaya
Menurut detikJatim, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga memakai narkoba di kamar hotel. Petugas mendatangi kamar itu dan mendapati delapan orang di dalamnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, dan bungkus rokok yang dipakai menyimpan sabu. CNN Indonesia melaporkan para terperiksa tidak melakukan aktivitas menyimpang lain dan berpakaian wajar saat diamankan.
Tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara N positif sabu dan ekstasi. N mengaku membeli kedua jenis narkoba itu dari seseorang berinisial C, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga anggota DPRD Gerindra yang diamankan
Berdasarkan detikJatim, ketiganya adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; dan Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. CNN Indonesia hanya menyebut inisial U, A, dan Ar.
Menurut CNN Indonesia, kelima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R. Polisi juga mengonfirmasi seluruh yang diamankan berstatus menikah, dan para terperiksa mengaku pesta ini baru pertama kali mereka lakukan.
Baca jugaPolrestabes Surabaya Tetapkan C DPO, Diduga Pemasok Sabu dalam Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD
Proses hukum: restorative justice atau asesmen
Hadi mengatakan, seperti dikutip detikJatim, barang bukti berada di bawah batas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena itu, kedelapan orang diproses melalui mekanisme restorative justice.
CNN Indonesia menulis polisi belum memutuskan apakah para terperiksa langsung direhabilitasi, sebab masih menunggu hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). Seluruhnya kini diperiksa di BNN Kota Surabaya.
“Masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.”
— AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya
Tanggapan Gerindra Jatim
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partainya menunggu informasi resmi aparat dan menghormati proses hukum. Menurut detikJatim, aturan partai menyebut kader yang terlibat kasus narkoba dinonaktifkan sementara sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepada CNN Indonesia, Kharisma menyatakan kader akan dipecat dan diganti melalui pergantian antarwaktu (PAW) bila terbukti bersalah. Ia menegaskan partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



