Polrestabes Surabaya menerapkan kembali tilang manual sejak Senin (28/9/2026). Hingga Rabu (30/9/2026), petugas telah menindak 41 pelanggar lalu lintas secara langsung di jalan, menurut Kasatlantas AKBP Galih Bayu Raditya, seperti dilaporkan detikJatim.

Penindakan manual ini berjalan berdampingan dengan tilang elektronik atau ETLE yang sudah lebih dulu digunakan di Kota Surabaya.

Tiga kawasan yang jadi sasaran tilang manual

Menurut detikJatim, Satlantas telah memetakan wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan sebagai prioritas. Pertama, Perempatan Kenjeran yang disebut sebagai titik rawan pelanggaran.

Kedua, ruas-ruas jalan yang kerap dilalui pengendara melawan arus. Ketiga, kawasan pusat kota pada malam hari, yang menurut polisi sering dipakai sebagai arena balap liar.

Alasan polisi kembali menilang manual

Galih menjelaskan, jangkauan kamera ETLE belum menutup seluruh wilayah kota. Ia mencontohkan kawasan Kedung Cowek atau Surabaya Utara yang belum memiliki kamera tersebut.

Alasan lain adalah kecurangan pengendara terkait identitas kendaraan.

“Celah yang paling fatal adalah masyarakat. Sekarang banyak yang menggunakan pelat palsu atau bahkan tidak menggunakan pelat sama sekali,”

— AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya

Galih juga menyebut adanya peningkatan kecelakaan lalu lintas di Surabaya. Polisi ingin menekan angka itu agar kembali turun.

Baca jugaSatlantas Polrestabes Surabaya Catat 41 Tilang Manual Sejak Diberlakukan Lagi, Sasar Tiga Kawasan

Sorotan Kapolrestabes: lampu merah dan marka

Kebijakan ini diumumkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie lewat video di akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, seperti dilaporkan Surya.co.id dan Suryamalang.com. Sasarannya adalah pelanggaran yang kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Luthfie menilai disiplin pengendara di sejumlah titik menurun sejak tilang manual ditiadakan. Ia menyoroti pengendara yang enggan berhenti di belakang marka saat lampu merah.

“Pada lampu merah, lampu merah itu ya sudah tidak mau lagi orang itu berhenti di belakang marka, semua maunya ke depan”

— Kombes Pol Luthfie, Kapolrestabes Surabaya

Pembayaran denda dan pengawasan petugas

Untuk mencegah anggapan bahwa tilang menguntungkan petugas, Galih menegaskan pelanggar tidak boleh menyerahkan uang tunai di lapangan. Pelanggar yang dihentikan akan menerima tilang biru, lalu membayar denda lewat BRI.

Pelanggar juga dipersilakan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal.

Dari sisi pengawasan, Luthfie mewajibkan setiap penilangan diketahui perwira pengendali. Ia mengingatkan anggotanya agar bersikap profesional.

“Saya tekankan juga tilang tidak boleh disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini”

— Kombes Pol Luthfie, Kapolrestabes Surabaya

Dampak bagi pengendara di Surabaya

Bagi warga, pengendara kini berpotensi diberhentikan petugas di jalan, khususnya di tiga kawasan sasaran. Surya.co.id mencatat, Dishub Surabaya menyebut ETLE merekam pelanggaran seperti melewati stop line, menerobos lampu lalu lintas, dan melanggar marka.

Luthfie meminta masyarakat mendukung kebijakan ini demi ketertiban lalu lintas di Kota Surabaya.