Satlantas Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Kota Surabaya. Kebijakan ini mulai dijalankan sejak Senin (28/9/2026), seperti dilaporkan detikJatim, dan menyasar titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Tilang digital atau ETLE tetap berlaku berdampingan dengan penindakan langsung oleh petugas. Artinya, pengendara di Surabaya kini bisa dikenai sanksi baik lewat kamera maupun lewat pemeriksaan petugas di lapangan.
Tiga alasan tilang manual kembali berlaku
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyebut ada tiga tujuan penerapan kembali tilang manual. Penjelasan itu disampaikan kepada awak media pada Selasa (29/9/2026).
- Jumlah kamera ETLE di sejumlah wilayah Surabaya masih terbatas.
- Banyak pengendara memakai plat palsu atau bahkan tidak memasang plat sama sekali, yang disebut Galih sebagai celah paling fatal.
- Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pahlawan tergolong cukup tinggi dan menjadi perhatian Satlantas.
Soal alasan ketiga, Galih menyebut ada peningkatan kecelakaan lalu lintas dan pihaknya ingin menekan angkanya.
“Intinya memang ada peningkatan kecelakaan lalu lintas dan kita ingin menekan angka tersebut agar kembali turun.”
— AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya
Dalam keterangannya, Galih tidak menyebut berapa jumlah kamera ETLE yang saat ini terpasang di Surabaya, dan sumber juga tidak memuat data jumlah kecelakaan yang dimaksud.
Titik sasaran penindakan di Surabaya
Menurut Galih, ada sejumlah titik yang menjadi fokus karena rawan pelanggaran. Salah satunya perempatan Kenjeran, serta ruas jalan yang sering dipakai pengendara untuk melawan arus.
Kawasan tengah kota juga masuk daftar sasaran, terutama pada malam hari. Wilayah itu, kata Galih, kerap dijadikan arena balap liar.
Baca jugaWahyudin MTI Ingatkan Ojol Surabaya Jangan Langgar Aturan demi Kejar Order, Faktor Manusia Disorot
Galih menyebut sehari sebelumnya polisi sudah mengamankan total 155 unit motor. Sumber tidak merinci lokasi penindakan tersebut maupun pelanggaran yang mendasarinya.
Denda dibayar lewat BRI, bukan ke petugas
Dalam tilang manual, petugas tidak melayani pembayaran sanksi di tempat. Pelanggar membayar melalui bank yang ditunjuk, yakni BRI.
“Polisi tidak akan menerima pembayaran secara langsung. Silakan pembayaran dilakukan langsung ke BRI.”
— AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya
Selain membayar lewat bank, pelanggar juga dapat mengikuti sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan. Sumber belum menyebut besaran denda maupun jadwal sidang yang dimaksud.
Yang perlu diperhatikan pengendara
Bagi warga Surabaya, kebijakan ini berarti pemeriksaan langsung oleh petugas kembali dapat ditemui di jalan, terutama di titik-titik yang disebut polisi. Kelengkapan plat nomor kendaraan menjadi sorotan karena penggunaan plat palsu maupun kendaraan tanpa plat disebut Galih sebagai celah yang paling fatal.
Pengendara yang ditindak juga perlu memahami bahwa pembayaran tidak dilakukan kepada petugas di lokasi. Polisi meminta pelanggar menyelesaikan kewajiban lewat jalur bank yang telah ditunjuk atau mengikuti sidang sesuai jadwal.



