Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Namun, dalam pertimbangannya MK mengakui tidak ada bukti ijazah setara SMA yang meyakinkan di persidangan.

Isi putusan: gugatan tak diterima karena kedudukan hukum

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon, termasuk Denny Indrayana, tidak dapat diterima. Menurut Suara Surabaya, perkara itu diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan alasan utamanya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon peserta pemilu. Para pemohon bukan pasangan calon.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo”

— Liliek P. Adi, Hakim Konstitusi

Karena kedudukan hukum tidak terpenuhi, seluruh dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih jauh. Surya.co.id melaporkan dalil-dalil itu dinilai tidak lagi relevan.

Bukti ijazah tak ditemukan, tetapi Wapres tak bisa didiskualifikasi

Bagian yang paling menarik perhatian ada di pertimbangan putusan. Menurut Surya.co.id, MK menyebut tidak ada bukti dalam sidang bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat. Meski begitu, MK menekankan Gibran bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon”

— Adies Kadir, Hakim Konstitusi

Dengan kata lain, putusan ini memisahkan dua hal. Pertama, soal siapa yang berhak membawa perkara ke MK. Kedua, soal apakah syarat pendidikan benar terpenuhi. Pokok yang kedua tidak diputus MK, dan tidak ada pernyataan MK bahwa syarat itu terbukti terpenuhi.

Tiga lapis pertimbangan dalam putusan

Jika disusun berurutan, putusan ini bertumpu pada tiga lapis. Lapis pertama adalah kedudukan hukum: pemohon dinilai bukan pihak yang berhak. Lapis kedua adalah status Gibran: ia sudah dilantik, sehingga tidak lagi berada pada posisi calon peserta pemilu.

Lapis ketiga adalah pembagian kewenangan. MK tidak masuk menilai keabsahan ijazah, dan menunjuk lembaga lain yang berwenang untuk itu. Surya.co.id menyebut 9 hakim MK kompak menegaskan bahwa Mahkamah tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan soal ijazah tersebut.

Ke mana soal keabsahan ijazah dilempar

MK menyerahkan penilaian keabsahan dokumen tersebut kepada pihak lain. Adies Kadir menyebut hal itu secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sumber yang tersedia, MK tidak menyebut nama lembaga yang dimaksud. Karena itu, belum jelas jalur mana yang akan ditempuh pihak yang masih mempersoalkan ijazah tersebut.

Baca jugaMK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Ini Duduk Perkara dan Jalannya Sidang

Perbedaan data soal para pemohon

Dua media merinci latar para pemohon secara berbeda. Surya.co.id menyebut para pemohon adalah organisasi masyarakat sipil, dari perkumpulan hingga individu. Suara Surabaya menulis pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.

Perbedaan itu tidak mengubah kesimpulan. Menurut kedua laporan, ketentuan tentang pihak yang boleh mengajukan perkara membatasi pemohon pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Apa yang tidak dinyatakan putusan

Pembaca perlu membedakan antara apa yang diputus dan apa yang tidak. MK memutus bahwa permohonan tidak dapat diterima dan bahwa Gibran tidak dapat didiskualifikasi dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK tidak menyatakan ijazah itu sah, dan juga tidak menyatakan ijazah itu tidak sah.

Yang tercatat dalam pertimbangan hanyalah temuan bahwa bukti yang meyakinkan tidak ada di persidangan. Penilaian lebih lanjut, menurut MK, berada di tangan lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Batasan pihak yang dapat menggugat hasil pilpres

Putusan MK ini menunjukkan bahwa jalur sengketa hasil pilpres di Mahkamah memiliki pagar yang ketat soal siapa pemohonnya. Organisasi masyarakat sipil dan individu, menurut Peraturan MK Nomor 2/2024 yang dikutip Hakim Liliek, tidak termasuk pihak yang bisa mengajukan.

Dengan batasan itu, pokok permohonan, termasuk dalil-dalil soal syarat pendidikan, tidak sampai diuji lebih jauh oleh Mahkamah. Inilah sebabnya putusan berhenti pada kedudukan hukum, sementara isu ijazah hanya muncul sebagai pertimbangan.

Apa selanjutnya

Dari sumber yang ada, perkara ini berakhir di MK dengan putusan tidak dapat diterima. Belum ada keterangan dari para pemohon, termasuk Denny Indrayana, tentang langkah lanjutan setelah putusan dibacakan. Redaksi akan memperbarui laporan bila ada tanggapan resmi.