Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, seperti dilaporkan Suara Surabaya, Viva, dan Jawa Pos.

Hingga naskah ini ditulis, putusan belum dibacakan, sehingga artikel ini menguraikan duduk perkara dan jalannya persidangan berdasarkan pemberitaan ketiga media tersebut.

Apa yang digugat dalam perkara ini

Perkara diajukan 12 pemohon: Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Kuasa hukum mereka antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi semua calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan aturan turunan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Yang disorot adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pencalonannya. Menurut Jawa Pos, Denny Indrayana mempersoalkan surat yang terbit pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia juga mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya, dikaitkan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang dokumen pendukung penyetaraan, yakni ijazah, sertifikat, atau diploma.

“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif”

— Bambang Widjojanto, kuasa hukum para pemohon

Dalam sidang lain, Bambang menyatakan syarat pendidikan itu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran serta penetapan pasangan calon, seperti dikutip Viva.

Dua pandangan yang berhadapan

Perkara ini terdaftar sebagai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Menurut Viva, salah satu pokok yang diajukan pemohon adalah pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai ada cacat yang tidak sekadar administratif. Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU RI yang dihadirkan KPU, membantah dalil tersebut. Dalam sidang 23 September sempat muncul perdebatan soal kewenangan MK; isi putusan baru diketahui setelah dibacakan.

Jalannya persidangan sejak 21 September

Menurut Suara Surabaya, sidang dimulai Senin (21/9/2026) dengan pemeriksaan pendahuluan. Pada Rabu (23/9/2026), MK mendengar jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Pada Rabu (30/9/2026), pemohon menghadirkan saksi dan ahli. Saksinya I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU RI periode 2007–2012. Ahlinya antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Giliran termohon, pihak terkait, dan Bawaslu berlangsung Kamis (1/10/2026). KPU menghadirkan Hasyim Asy’ari, yang membantah dalil pemohon soal cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Baca juga404 Movement Gelar Diskusi di Surabaya, Soroti Transparansi Berkas Pendidikan Calon Wapres Gibran

Keterangan kedutaan dan pesan hakim

Sidang terakhir sebelum pembacaan putusan digelar Jumat (2/10/2026). MK mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Menurut Viva, Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili Nur Aeni Ariyanti dan atase pendidikan KBRI Canberra diwakili Yuli Rahmawati. Keduanya menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran. Nur Aeni sebelumnya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, kini bernama UTS College, di Sydney.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menanyakan dokumen apa yang disimpan kedutaan terkait jenjang pendidikan Gibran. Ia meminta kedua atase menampilkan rekaman atau arsip pendidikan Gibran. Nur Aeni menjawab bahwa setelah penelusuran, tidak ditemukan dokumen yang tersimpan di KBRI.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta semua pihak tidak ikut terseret perdebatan opini di luar ruang sidang, agar suasana persidangan tetap terjaga dan majelis bisa bekerja objektif.

“Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini.”

— Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Apa selanjutnya

Menurut siaran pers MK yang dikutip Jawa Pos, pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK setelah seluruh pemeriksaan selesai. Para hakim diberi waktu mempelajari dokumen, keterangan, dan fakta persidangan sebelum putusan dibacakan.

Saldi Isra menegaskan bahwa putusan yang dibacakan nanti merupakan hasil pertimbangan majelis terhadap seluruh fakta dan bahan yang diperiksa selama persidangan.

Isi amar putusan baru diketahui setelah dibacakan malam ini. Warga Surabaya yang ingin mengikuti perkembangannya dapat merujuk pada pengumuman resmi MK dan pemberitaan setelah sidang usai.