Akh Muzakki resmi berhenti dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikannya lewat keputusan yang terbit Rabu (23/9/2026), setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri di tengah gelombang penolakan mahasiswa.

Apa yang terjadi

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyampaikan hal itu di Jakarta pada Rabu malam, seperti dilaporkan Suara Surabaya dan detikNews.

KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,

Muhammad Zain, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama

Zain menambahkan, Menag memberhentikan Muzakki dengan hormat dan menyampaikan terima kasih atas jasanya selama ini.

Surya.co.id melaporkan, Guru Besar UINSA Prof Dr KH Imam Ghazali Said memastikan kabar pengunduran diri tersebut setelah berkomunikasi dengan jajaran Kemenag. Menurut media itu, surat dikirim Selasa (22/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB dan diterima Kemenag pada Rabu pagi.

Dilantik 15 September, ditolak mahasiswa

Muzakki dilantik Nasaruddin Umar sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Menurut detikNews, itu adalah periode keduanya setelah empat tahun menjabat pada 2022-2026.

Surya.co.id mencatat, sehari setelah pelantikan mahasiswa mulai menggelar aksi penolakan dan menuntut Muzakki mundur. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sorotan atas tata kelola dan mekanisme pengangkatan rektor.

Baca jugaPKB Desak Jabatan Rektor UINSA Muzakki Ditangguhkan, Ungkap Sengketa Seleksi

Polemik ini sampai ke Komisi VIII DPR. Dalam rapat bersama Menag di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), komisi tersebut meminta jabatan rektor ditangguhkan.

Komisi VIII DPR RI mendesak Menag untuk segera menangguhkan jabatan rektor UINSA Surabaya 2026-2030 sehingga tak dapat melakukan konsolidasi dan membuat kebijakan strategis,

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR

Plt rektor dan langkah selanjutnya

Nasaruddin menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Menurut detikNews, penunjukan itu merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan negeri.

Pasal 12 aturan tersebut, sebagaimana dikutip detikNews, mengatur bahwa bila masa jabatan rektor berakhir dan rektor baru belum dilantik, Menag dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt. Zain menyebut Suyitno akan bertugas hingga rektor definitif dilantik, yang menurutnya dilakukan secepatnya.

Di sisi mahasiswa, Surya.co.id melaporkan DEMA UINSA masih meminta bukti administratif pengunduran diri serta kejelasan mekanisme pergantian rektor. Sumber yang dirujuk belum memuat jadwal pemilihan maupun pelantikan rektor baru.