Satlantas Polres Lamongan, Jawa Timur, berencana menggelar penindakan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung oleh petugas. Sasaran utamanya adalah pengendara sepeda motor tanpa helm dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti dilaporkan TribunJatim/Surya.co.id, Kamis (1/10/2026).

Latar belakang rencana tilang manual di Lamongan

Menurut laporan Surya.co.id, rencana itu muncul setelah banyak warga mengeluhkan perilaku pengendara sepeda motor yang dinilai makin tidak tertib di jalan raya. Pengendara di Lamongan pun diminta lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan.

Keluhan tersebut mencakup pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa pelat nomor, dan sepeda motor yang dimodifikasi di luar ketentuan. Pelanggaran semacam itu disebut kerap dijumpai di berbagai ruas jalan di dalam Kota Lamongan.

Selain mengganggu ketertiban, perilaku tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain dan pengguna jalan. Karena itu, Satlantas menyiapkan langkah penegakan hukum secara manual, terutama untuk pelanggaran yang bisa dikenali secara kasat mata.

Pelanggaran kasat mata jadi prioritas

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP I Made Hadi Krisna Winanda, menjelaskan bahwa petugas akan mendahulukan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan berlalu lintas. Keterangan itu disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, saat dikonfirmasi Surya.

“Rencana akan dilakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran kasat mata, khususnya tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis”

— AKP I Made Hadi Krisna Winanda, Kasat Lantas Polres Lamongan

Pengendara motor yang tidak mengenakan helm menjadi salah satu sasaran utama. Karena pelanggaran ini bisa diketahui langsung, petugas dapat menindak ketika menjumpainya di jalan.

Helm disebut sebagai bentuk perlindungan bagi pengendara saat melintas. Satlantas menempatkan pelanggaran ini sebagai perhatian dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Kendaraan tak sesuai spesifikasi teknis

Prioritas lain yang disebut Kasat Lantas adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sumber tidak merinci jenis pelanggaran apa saja yang termasuk dalam kategori ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut.

Di bagian lain, ringkasan laporan Surya menyebut knalpot brong dan kendaraan tanpa pelat nomor menjadi sorotan dalam keluhan masyarakat. Keterangan Kasat Lantas yang dikutip secara eksplisit hanya menyebut tidak memakai helm dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebagai fokus penindakan.

Imbauan bagi pengendara

Polisi mengimbau pengendara selalu memakai helm standar, baik untuk perjalanan jauh maupun saat berkendara di dalam kota. Pengendara juga diminta melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.

Sumber tidak merinci jadwal, lokasi, maupun besaran sanksi dalam penindakan manual tersebut. Rencana ini baru disampaikan sebagai langkah yang akan dilakukan, sehingga pelaksanaannya di lapangan masih perlu menunggu penjelasan lanjutan dari Satlantas Polres Lamongan.