Polres Lamongan, Jawa Timur, melalui Satresnarkoba membongkar lima kasus narkotika pada September 2026. Tujuh pria ditetapkan sebagai tersangka dan sabu seberat 28,35 gram diamankan, seperti dilaporkan Surya.co.id.

Dugaan peredaran sabu sistem ranjau di Lamongan

Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah dugaan penjualan sabu lewat sistem ranjau, selain transaksi langsung kepada pembeli. Dengan cara ranjau, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka.

Polisi menduga AH (19) dan RBS (24) menjalankan cara tersebut karena disuruh seorang pemasok berinisial A. Pemasok itu kini buron dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, sabu dibagi ke dalam bungkus-bungkus kecil lalu disebar ke beberapa lokasi yang sudah dipilih. Penyidikan kasus ini meluas hingga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dalam laporan Surya.co.id, kasus ini disebut sebagai salah satu perhatian utama dari rangkaian penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan selama sebulan terakhir. Dari seluruh penindakan itu, polisi mengamankan puluhan gram sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai dalam peredaran.

Laporan tersebut hanya menyebut AH dan RBS sebagai tersangka yang diduga memakai sistem ranjau. Peran tersangka lain dalam perkara-perkara berbeda serta lokasi penangkapan mereka di Lamongan tidak dirinci.

Barang bukti yang disita polisi

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, lewat Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa yang disita bukan hanya sabu. Petugas turut mengamankan beberapa perlengkapan yang diduga terkait aktivitas para tersangka.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram.”

— Ipda M Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan

Hamzaid menyampaikan hal itu kepada Surya.co.id pada Jumat (2/10/2026). Sumber tidak merinci jenis perlengkapan lain yang disita, sehingga belum diketahui apa saja yang dimaksud.

Baca jugaPolrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Dupak Timur, 17 Paket Disita dari Permukiman

Pelaku dari berbagai profesi dan imbauan kepada warga

Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika menyasar siapa saja. Profesi yang disebut dalam pengungkapan ini meliputi sopir, nelayan, pedagang, dan karyawan swasta.

Polisi masih menyelidiki apakah ada pemasok lain di balik jaringan ini. Para tersangka berstatus diduga dan proses hukum masih berjalan.

Apa yang bisa dilakukan warga

Warga diminta lebih waspada bila menemukan tanda-tanda peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, lalu segera melapor ke aparat. Pelaporan bisa dilakukan lewat Call Center 110.

Imbauan itu disampaikan di tengah pengungkapan lima perkara tersebut. Polisi berharap peran masyarakat dapat membantu aparat menelusuri pemasok yang masih dicari, termasuk pemasok berinisial A yang berstatus DPO.