Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di Kecamatan Wonokromo yang berjualan miras secara eceran di lingkungan permukiman. Lokasi tersebut dinilai mudah didatangi anak-anak dan remaja, seperti dilaporkan detikJatim dan ANTARA Jatim.
Dalam penindakan terbaru, petugas menyita 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Kasus pelanggaran itu dilanjutkan lewat proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Izin subdistributor, praktik eceran
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menyebut penindakan terbaru ini dilakukan setelah pengawasan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya. Temuan petugas: izin toko adalah subdistributor, tetapi barang dagangannya dijual langsung ke pembeli secara eceran.
Toko itu sebelumnya sudah pernah ditindak petugas. Pemilik tetap membuka usahanya lagi sehingga penyegelan dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, di dalam toko ditemukan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Menurut dia, toko tidak mengantongi perizinan berusaha untuk penjualan eceran.
“Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin”
— Rizal Zainal Arifin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya
Rizal menerangkan, jarak toko dengan permukiman terlalu rapat. Karena itu, syarat untuk mendapat izin sebagai pengecer minuman beralkohol tidak terpenuhi.
“Karena kalau jarak dengan permukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar”
— Rizal Zainal Arifin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya
Proses hukum dan alasan penyegelan
Rizal menuturkan, toko tersebut sebelumnya telah menjalani Tipiring dan diberi tanda pelanggaran. Perkaranya lalu dilimpahkan ke pengadilan melalui proses pro justitia.
Karena toko kembali berjualan, Satpol PP menutup usahanya dengan segel agar kegiatan usaha berhenti. ANTARA Jatim menyebut penyegelan itu bersifat sementara, sedangkan detikJatim menyebut toko tersebut telah disegel tanpa merinci jangka waktunya.
Kedua sumber tidak merinci kapan pengawasan bersama Dinkopumdag berlangsung dibanding proses Tipiring sebelumnya. Sumber juga tidak menyebut nama toko maupun pemiliknya, dan tidak memerinci putusan pengadilan atas perkara terdahulu.
Anak-anak mudah dapat miras
Irna menilai peredaran minuman beralkohol perlu diawasi lebih ketat, sebab anak-anak relatif gampang memperolehnya di toko eceran. Setiap malam, petugas mengamankan anak-anak di sejumlah titik, antara lain Dermaga Kalimas dan kawasan Taman Bambu Runcing.
“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras.”
— Irna Pawanti, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya
Dari penjangkauan di berbagai lokasi itu, Satpol PP mendapati miras bisa diperoleh anak-anak lewat penjualan eceran maupun daring.
“Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras”
— Irna Pawanti, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya
Irna menegaskan Satpol PP akan terus mengawasi peredaran minuman beralkohol agar anak-anak tidak terdampak penjualan yang menyalahi ketentuan.



