Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penerbitan izin untuk diskotek baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan hal itu usai melantik sejumlah pejabat di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026), seperti dilaporkan detikJatim dan detikNews.

Larangan itu tidak hanya menyasar diskotek. Eri meminta tidak ada lagi izin baru bagi tempat hiburan malam di Surabaya. Pemkot juga akan mengawasi ketat tempat yang sudah beroperasi agar tidak melanggar aturan.

Larangan izin diskotek dan tempat hiburan malam baru

Eri meminta nomor induk berusaha (NIB) untuk tempat hiburan malam maupun diskotek tidak lagi diterbitkan.

“Tidak ada lagi izin yang seperti itu. Surabaya bukan kota maksiat. Mulai hari ini tidak ada yang buka lagi, tutup! Jangan pernah lagi NIB-nya keluar untuk tempat hiburan malam atau untuk tempat diskotek”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Menurut Eri, saat ini ada sekitar 13 diskotek di Surabaya yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Selain itu, sejumlah hotel di kota ini juga boleh menjual minuman beralkohol, sehingga jumlah tempatnya terlihat lebih banyak.

Sanksi bagi pelanggar: anak di bawah umur dan tamu mabuk

Pemkot ingin setiap tempat hiburan bertanggung jawab atas pengunjungnya agar tidak keluar dalam kondisi mabuk. Pengelola juga diminta tidak mengizinkan anak di bawah umur masuk.

Eri menjelaskan, pengelola tempat hiburan telah membuat surat pernyataan. Bila ada anak di bawah umur di dalam tempat hiburan atau tamu yang keluar dalam keadaan mabuk, tempat itu dapat ditutup. Ia meminta jajaran Pemkot menjalankan ketentuan tersebut.

Baca jugaSatpol PP Surabaya Segel Toko Miras Eceran di Permukiman Wonokromo, 10 Botol Disita

Eri meminta seluruh jajarannya tegas dan berani menutup tempat hiburan malam yang terbukti melanggar kesepakatan dengan Pemkot. Ia juga meminta tidak ada lagi tambahan diskotek di Surabaya.

“Dan saya minta tolong, tegas sampean, dan tidak ada lagi tambahan diskotek di Surabaya. Sudah cukup”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Penjual miras di luar ketentuan

Eri juga menyoroti penjualan minuman keras di luar ketentuan. Menurut dia, aturan tempat penjualan miras sudah ada. Ia meminta penjual miras ilegal ditindak tegas tanpa tahapan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Saya tidak mau mulai hari ini ada orang jual miras. Miras itu sudah ada aturan tempat jualnya di mana. Kalau mereka jual, tutup!”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Evaluasi setelah kebijakan dijalankan

Eri mengajak seluruh pihak ikut menjaga. Ia menyatakan kebijakan ini akan dilihat dulu apakah dapat dijalankan. Bila bisa, kebijakan dilanjutkan, lalu dievaluasi setelah berjalan.

Menurut Eri, tanpa kontrol, generasi muda bisa semakin rusak. Ia memakai ungkapan bahasa Jawa untuk menggambarkan kondisi bila pengawasan dilepas begitu saja.

Sumber yang ada belum menjelaskan dasar hukum, jadwal penindakan, atau nama tempat hiburan yang akan diawasi. Detail teknis pengawasan oleh perangkat daerah terkait juga belum disampaikan.