Akses masuk kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali dibuka untuk mahasiswa pada Selasa (22/9/2026) pagi. Dengan dibukanya gerbang, kegiatan belajar mengajar yang sempat terganggu akibat penyegelan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA kini kembali berjalan secara tatap muka, seperti dilaporkan detikJatim.
Perkuliahan Luring Kembali Berjalan
Hilda, dosen mata kuliah Intensif Bahasa Arab (IBA) di Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, mengatakan pihak fakultas sudah mengirimkan nota dinas yang memberitahukan perkuliahan kembali normal. Pemberitahuan itu ia terima menjelang jadwal mengajarnya pada pagi hari.
“Ada, ada surat pemberitahuan jika perkuliahan kembali seperti semula.”
— Hilda, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya
Menurut Hilda, jumlah mahasiswa yang datang ke kampus pada pagi hari sudah cukup banyak dibandingkan saat gerbang masih disegel. Ia menyaksikan sendiri antusiasme mahasiswa yang mengikuti kelas yang diampunya.
“Sudah banyak yang masuk, tadi waktu saya mengajar juga lumayan banyak mahasiswanya.”
— Hilda, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya
Tidak Semua Gerbang Dibuka
Meski aktivitas akademik sudah berjalan, tidak seluruh akses masuk kampus dibuka. Berdasarkan pantauan di lokasi, salah satu pintu gerbang masih dalam kondisi disegel dengan spanduk yang belum diturunkan, sehingga mahasiswa harus memakai jalur gerbang keluar untuk keluar-masuk kampus.
“Cuma ya, itu bisa dilihat kan gerbang untuk masuk masih ditutup dan masih ada spanduk. Jadi pintu masuknya lewat pintu keluarnya.”
— Hilda, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya
Di area gedung rektorat, sejumlah spanduk, garis barikade kuning-hitam, dan tenda mahasiswa masih terpasang dan belum dibongkar. Meski demikian, mahasiswa program pascasarjana S2 dan para dosen masih diizinkan masuk ke gedung tersebut untuk keperluan akademik maupun administrasi.
Sikap DEMA UINSA soal Pembukaan Akses
Wakil Presiden DEMA UINSA, Fadlurrahman Fazle yang akrab disapa Ale, menegaskan bahwa organisasinya membuka akses kampus demi keberlangsungan kegiatan akademik, sementara gedung rektorat tetap disegel sampai ada kepastian sosok rektor definitif. Ia menyampaikan penjelasan itu dengan merujuk pada hasil konsolidasi DEMA UINSA yang menurut keterangannya berlangsung pada 27 September 2026.
“Ya, benar, gedung rektorat akan tetap disegel hingga rektor definitif, namun perkuliahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.”
— Fadlurrahman Fazle, Wakil Presiden DEMA UINSA
Perlu dicatat, waktu konsolidasi yang disebutkan Ale itu berselang setelah tanggal pembukaan gerbang pada 22 September 2026 sebagaimana dilaporkan lebih awal. Redaksi mencatat adanya kejanggalan urutan waktu tersebut dalam keterangan yang diperoleh dari sumber, dan tidak dapat memastikan penjelasan atas perbedaan tersebut karena tidak ada klarifikasi lebih lanjut dalam laporan yang tersedia.
Baca jugaPemilihan Rektor UINSA Surabaya Dipercepat Usai Muzakki Mundur, Irjen Kemenag Tekankan PMA Nomor 68
Mengapa Ini Penting bagi Mahasiswa
Dibukanya gerbang kampus berarti mahasiswa UINSA yang sempat terdampak penyegelan dapat kembali mengikuti perkuliahan tatap muka tanpa harus menunggu proses terkait rektor definitif selesai. Namun, dengan gedung rektorat yang masih disegel, sejumlah urusan administratif yang berpusat di gedung tersebut kemungkinan masih terpengaruh selama status rektor definitif belum ditetapkan.
Tuntutan Belum Tuntas
Penyegelan gerbang dan gedung rektorat UINSA sebelumnya merupakan bagian dari aksi DEMA UINSA buntut kasus mundurnya Rektor Akh Muzakki. DEMA UINSA menyebut akan tetap mengikuti perkembangan dari Kementerian Agama terkait kasus tersebut, sekaligus terus mengawal tuntutan yang mereka istilahkan sebagai '1+7' hingga seluruhnya terpenuhi.
Dengan dibukanya kembali sebagian akses kampus, aktivitas perkuliahan di UINSA Surabaya untuk sementara dapat berjalan normal meski situasi di lingkungan gedung rektorat masih menunjukkan sisa-sisa aksi protes mahasiswa. DEMA UINSA memastikan langkah ini bersifat sementara demi kepentingan akademik, bukan tanda berakhirnya tuntutan mereka kepada pihak kampus maupun Kementerian Agama.


