DPRD Surabaya menyokong kebijakan moratorium izin rumah hiburan umum (RHU) baru yang dijalankan Wali Kota Eri Cahyadi. Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni sekaligus menggagas raperda yang membatasi dan mengendalikan miras di kota ini. Hal itu disampaikannya pada Sabtu (3/10/2026), seperti dilaporkan detikNews, beritajatim.com, dan ANTARA.
Moratorium RHU dan usulan raperda
Menurut Fathoni, penghentian sementara izin RHU baru harus disusul penguatan aturan. Ia memandang langkah wali kota sebagai kesempatan menata dan memperketat pengendalian minuman beralkohol. Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap RHU yang sudah beroperasi dievaluasi.
“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,”
— Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya
Fathoni berharap raperda itu membekali pemkot dengan alat yang lebih terang untuk mengatur peredaran minuman keras dan mengawasi tempat usaha. Ia menilai aturan tersebut harus menyasar tidak hanya konsumen atau pelanggar, tetapi juga pelaku usaha yang menjual maupun menyediakan lokasi untuk minum.
Wewenang Satpol PP dan tanggung jawab pengelola
Ia berharap perda kelak memberi Satpol PP kewenangan penuh untuk menindak, termasuk menutup tempat yang terkait penjualan minuman beralkohol. Pengawasan yang lebih kuat juga disebutnya perlu untuk menutup celah minuman oplosan dan produk dengan kandungan yang menyalahi ketentuan.
Fathoni turut menyinggung perkara minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang sebelumnya ditangani aparat di Surabaya. Bagi dia, perkara itu memperlihatkan perlunya pengawasan berlapis atas barang yang beredar.
“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,”
— Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya
Politikus Golkar itu menilai selama ini sasaran penindakan lebih banyak orang per orang, sementara tempat usaha lokasi konsumsi belum tentu menerima konsekuensi. Ia mengusulkan agar dipertimbangkan sanksi bagi rumah hiburan jika pelanggannya minum di sana, lalu dalam keadaan mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa, atau kerugian.
Kaitan dengan keselamatan warga
Menurut detikNews, Fathoni mengaitkan gagasannya dengan beberapa kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara di bawah pengaruh alkohol. Di antaranya kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.
“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,”
— Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya
Fathoni menegaskan bahwa aturan soal miras tak cukup berhenti pada siapa yang boleh menjual dan meminumnya. Menurutnya, tempat usaha juga mesti ikut menanggung akibat perbuatan konsumennya.
Sumber yang dirujuk tidak memuat jadwal pembahasan raperda maupun tanggapan Pemkot Surabaya atas gagasan ini.



